fokusbengkulu,lebong – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Hal tersebut berdampak pada berkurangnya pendapatan Kabupaten Lebong yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Sebelum terbit PMK Nomor 35, besaran DAU dan DBH pusat untuk Kabupaten Lebong mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana pemerintah kabupaten/kota wajib menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari DAU dan DBH. Didapatlah angka Rp 40 miliar lebih.
Belum lagi DAU dan DBH itu ditransfer, terbit PMK Nomor 35 Tahun 2020, dalam rangka menanggulangi Covid-19.
Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2020, DAU dan DBH Kabupaten Lebong berkurang menjadi Rp 393 miliar. Rinciannya, DAU Rp 377.859.122.000 dan DBH Rp 15.995.640.000. Total, Rp 393.854.762.000.
Sementara, secara keseluruhan, APBD Kabupaten Lebong berkurang sebesar Rp 45.927.770.000.
Dengan begitu, Pemkab Lebong juga menyesuaikan besaran ADD untuk 93 desa di Kabupaten Lebong.
Didapati ADD berkisar di angka Rp 39 miliar. Sehingga, ADD di masing-masing desa berkurang Rp 48 juta, dibanding sebelum terbitnya PMK Nomor 35 Tahun 2020.
Belakangan, para kades se Kabupaten Lebong keberatan atas berkurangnya ADD masing-masing desa senilai Rp 48 juta itu.
Melalui Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Lebong, Burhan Dahri, para kades mendesak agar Pemkab Lebong tidak mengurangi besaran ADD di masing-masing desa.
Ini terungkap dalam hearing yang digelar oleh Komisi I DPRD Lebong bersama dengan PAPDESI dan Pemkab Lebong di ruang rapat internal DPRD, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar SIP M.Si tersebut, disepakati bahwa Pemkab Lebong akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pihak pemerintah desa merevisi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), untuk mengurangi porsi operasional desa dan insentif di ADD.
“Karena PP 11 Tahun 2019 terkait Siltap (Penghasilan Tetap,red) kades dan perangkat belum diberlakukan tahun ini. Kami meminta agar ADD ini tidak dikurangi. Tapi, seperti terungkap dalam rapat tadi, bahwa Pemkab Lebong terkendala dengan regulasi,” ujar Ketua PAPDESI Kabupaten Lebong Burhan Dahri, yang juga Kades Tangua Kecamatan Uram Jaya.
Terkait berkurangnya insentif dan operasional desa, sehubungan dengan berkurangnya ADD, Burhan mengatakan pihaknya meminta agar Pemkab Lebong menerbitkan dasar hukum untuk merevisi APBDes.
“Kalau sudah ada dasar hukum, tentu kita punya pegangan untuk menyampaikan kepada perangkat dan masyarakat di desa,” ujar Hen, begitu dia biasa disapa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan, besaran ADD di masing-masing desa tidak dipotong atau dipangkas oleh Pemkab Lebong.
Melainkan, penyesuaian karena adanya pengurangan DAU dan DBH dari pemerintah pusat.
“Kalau soal, besaran ADD paling sedikit 10 persen dari DAU dan DBH, tentu itu sudah kita penuhi. Nah, setelah terbitnya PMK Nomor 35, DAU dan DBH kita berkurang. Oleh sebab itulah, kita juga menyesuaikan 10 % ADD itu dengan nilai DAU dan DBH kita setelah terbitnya PMK Nomor 35,” jelas Sekda.
Terkait dasar hukum untuk merevisi APBDes, sambung Sekda, nantinya akan ada Surat Keputusan Bupati, di mana acuan dari penerbitan SK Bupati itu sendiri salah satunya adalah PMK Nomor 35 Tahun 2020.
“SK bupati ini adalah untuk menyesuaikan porsi dari Siltap dengan operasional desa di ADD itu sendiri,” demikian Sekda.
Tampak hadir dalam hearing tersebut, Kabid PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Dinas PMDSos Eko Budi Santoso M.Eng, Kabid Anggaran BKD (Badan Keuangan Daerah) Riswan Effendi MM, Plt Sekretris Dewan (Sekwan) Indra Gunawan M.Si, dan beberapa pejabat eselon lainnya di lingkup Pemkab Lebong.
Hadir pula, Sekretaris PAPDESI Kabupaten Lebong Suan, Pj Kades Talang Donok I Kecamatan Topos Faisal Arosi, serta Kades Talang Baru II Kecamatan Topos Erfendi. (wez)