fokusbengkulu,bengkuluutara – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu telah mengamankan Kades Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara berinisial JA (47).
JA diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
Penangkapan JA dibenarkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui KBO Reskrim Iptu Mukh Asnawi dalam Press Conference, Senin (20/7/2020) pagi, di Mapolres Bengkulu Utara.
”Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 354.848.465,” terang KBO Reskrim.
Dia mengatakan, dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” demikian KBO Reskrim. (red)