fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, menggelar pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak).
Terhadap dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Lebong jalur independen, Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi, Selasa (21/7/2020).
Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr SE, didampingi Komisioner KPU Lebong lainnya yakni Yoki Setiawan SSos, Devi Irawan SH, Effan Lavandes, dan Yayan Hardian.
Diketahui, dari 6.606 dukungan yang telah diverfak, 4.906 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan sebaran di 12 kecamatan. Sisanya, 1.700 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan begitu, pasangan dengan jargon Aman Bae itu masih kekurangan 2.817 dukungan dari syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan perseorangan untuk Kabupaten Lebong yaitu 7.723.
Artinya syarat yang harus diserahkan saat perbaikan berkas adalah 5.634 dukungan, dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara Yoki Setiawan SSos mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 penyerahan syarat dukungan perbaikan ke KPU Lebong dilaksanakan 25-27 Juli 2020.
Dukungan perbaikan tersebut akan tetap dilakukan proses verifikasi administrasi hingga verfak.
“Jadwal penyerahan dukungan perbaikan hanya 3 hari. Dukungan perbaikan yang dinyatakan MS pada verifikasi administrasi nanti selanjutnya akan tetap dilakukan verifikasi faktual,” terang mantan Jurnalis ini.
Sementara itu, Laison Offiser (LO) pasangan Armansyah-Masropen, Redhal Fadhli mengaku, pihaknya sudah menyiapkan 12.000 dukungan untuk diserahkan saat jadwal penyerahan dukungan perbaikan.
“Bahkan nanti bisa saja 13 ribu dukungan. Akan segera kami input ke SILON (Sistem Informasi Pencalonan,red) saat sudah online. Sementara fisiknya akan kami serahkan di hari pertama penerimaan dukungan perbaikan tanggal 25 Juli,” jelas Redhal. (wez)
Asal caplok nma org.
Di desa mana yang asal caplok nama orang Bu ?