Tampak PPTK Rest Area Bedan Kileak, Gusti (Baju Abu-abu) saat memasuki Kantor Kejari Lebong lewat jalur belakang
fokusbengkulu,lebong – Ada yang janggal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 tahun 2020 di Kantor Kejari Lebong di jalur dua perkantoran Tubei, Rabu (22/7/2020).
Wartawan yang ingin melaksanakan tugas peliputan acara tersebut, dilarang masuk oleh petugas security di lobi kantor Kejari Lebong.
Padahal, acara tersebut merupakan acara seremonial. Mengapa mesti tertutup untuk para jurnalis?.
Anehnya lagi, pantauan awak media, justru PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) paket pembangunan gedung Rest Area Bedan Kileak, di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang senilai Rp 1,2 miliar, bisa masuk ke Kantor Kejari Lebong lewat jalur belakang.
Belum diketahui secara pasti. Apakah si PPTK juga ikut dalam acara seremonial Kejari Lebong dalam rangka HUT Adhyaksa itu.
Ataukah terkait dugaan tindak pidana korupsi gedung Bedan Kileak yang kabarnya tengah digarap oleh Kejari Lebong.
“Dak boleh masuk Pak, selain tamu undangan dilarang masuk. Termasuk wartawan. Saya hanya menjalankan perintah,” ungkap security yang berjaga di meja piket.
Larangan tersebut tentu memantik pertanyaan dari awak media. Apakah ada yang disembunyikan oleh Kejari Lebong? Bukankah sebagai institusi penegakan hukum, Kejari seharusnya menjadikan jurnalis sebagai mitra dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat ?.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lebong Imam Hidayat SH mengatakan, larangan masuk bagi para wartawan untuk meliput acara peringatan Adhyaksa itu lantaran pihaknya sedang menggelar acara intern dan tidak terbuka untuk umum.
“Ini acara intern kami, rencananya tunggu acara selesai kami memang mau undang para wartawan,” kata Imam saat menemui para wartawan di luar pagar Kantor Kejari.
Pantauan di lapangan, acara yang disebutnya hanya untuk intern Kejari itu malah ramai dihadiri para pejabat di jajaran Pemkab Lebong, yang notabenenya bukan bagian dari intern Kejari Lebong.
Sementara itu, PPTK Gedung Rest Area Bedan Kileak, Gusti saat diwawancarai awak media mengaku mendapat arahan dari Kasi Pidsus Kejari Lebong untuk memperbaiki bangunan tersebut.
“Perbaikan itu sudah dikoordinasikan Kejari Lebong dan arahan Kasi Pidsus,” ujar Gusti.
Kedatangan Gusti ini tentu kontradiktif dengan papan pengumuman di kantor Kejari Lebong. Di papan pengumuman tersebut, tertulis bahwa setiap jaksa/pegawai pada Kejari Lebong dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara. (wez)