fokusbengkulu,rejanglebong – Jika sebelumnya, Polres Rejang Lebong meringkus dua orang warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Curup Timur, masing-masing OG (43) dan AA (25). Lantaran keduanya akan bertransaksi Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kemudian, dilanjutkan dengan penangkapan BI (45) di Dusun II Air Meles dengan Barang Bukti (BB) sabu.
Jum’at (24/7/2020), giliran NPW (29) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah yang dicokok Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
NPW ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram.
Barang haram tersebut, disimpan pelaku di dalam dompet kecil warna hijau.
Panangkapan ini sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah karena diduga sering terjadi transaksi dan atau pesta narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Pelaku terbukti tanpa hak membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut menurut pengakuan pelaku, ia dapat dari RI yang sekarang masih dalam pengejaran petugas,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH.
Dijelaskannya, dari rumah pelaku, selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam.
Hp tersebut yang kerap digunakan pelaku untuk berkomunikasi membeli barang haram tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan di Mapolda Bengkulu,” ujar Kombes Sudarno. (red)