fokusbengkulu,kotabengkulu – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu terus dilakukan oleh Polda Bengkulu dan polres jajaran.
Teranyar, Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Masing-masing berinisial SF (25) warga Air Sebakul Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, MIK (22) warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan RR (21) warga Padat Karya Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Belakangan diketahui,2 dari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, yakni MIK dan RR berstatus sebagai mahasiswa.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos M.H mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berlangsung Minggu, (26/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba.
Dijelaskannya, penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas yang terjadi di sebuah kos-kosan di jalan Raden Fatah Kota Bengkulu.
Berbekal informasi yang didapat, personel Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui, kos-kosan tersebut, kerap dijadikan sebagai tempat mengonsumsi sabu oleh ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka.
Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Benar saja, saat digerebek, mereka tengah asyik pesta sabu.
”Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening, dan 1 bungkus sisa pakai dalam pirek,” jelas Kombes Sudarno.
Dia mengatakan, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan serta pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” tukas Kombes Sudarno. (red)