fokusbengkulu,kotabengkulu – Oknum pejabat bank swasta di Bengkulu berinisial AD, ditahan penyidik Subdit Fiscal Moneter dan Devisa (FISMONDEV) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.
AD diduga terseret kasus Tindak Pidana Perbankan. AD yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut bertanggung jawab atas proses pembiayaan murabahah (Perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah), di PT BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Muamalat Harkat Bengkulu.
Itu setelah terungkap bahwa si peminjam diketahui menggadaikan sertifikat milik orang lain.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menjelaskan, tersangka AD diduga melanggar Undang Undang Perbankan.
Tersangka bertanggungjawab atas proses pembiayaan murabahah di PT BPRS Muamalat Harkat pada 2012 lalu, karena tidak sesuai SOP.
Lebih jauh Sudarno menjelaskan, kasus ini terkuak saat pihak bank akan menyita tanah yang sertifikatnya diagunkan si peminjam atas nama Amran, warga Pino Raya Bengkulu Selatan. Amran tak lagi mampu membayar angsuran.
Ternyata sertifikat yang diagunkan bukan miliknya melainkan milik mertuanya atas nama Anwar yang juga warga Pino Raya Bengkulu Selatan.
“Atas apa yang dilakukannya, tersangka AD yang sudah ditahan di Polda Bengkulu, dijerat Pasal 63 ayat 1 huruf A dan Pasal 63 ayat 2 huruf B, Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun,” jelas Perwira Menengah (Pamen) yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kepahiang ini. (red)