fokusbengkulu,bengkulutengah – Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu, Selasa (28/7/2020), menangkap KDK (23), seorang perempuan, warga Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
KDK diringkus petugas setelah mendapatkan laporan dari Halima Tussadya (24) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu dengan Nomor : LP.B/410/V/2020/Polda Bengkulu tanggal 01 Mei 2020 mengenai dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku ditipu sebesar Rp. 12. 600.000,- dengan modus arisan online. Di mana KDK sebagai admin.
Setelah petugas mendalami laporan tersebut, ternyata yang diduga telah menjadi korban penipuan tidak hanya Halima. Tetapi ada beberapa warga lainnya.
Yakni Yuni Lestari sebanyak Rp. 4.500.000, Reza Rahayu sebanyak Rp. 3.600.000, dan Eka Meiliyen Dharma sebanyak Rp. 13.150.000. Total jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka KDK berjumlah Rp. 33.000.000.
“Tersangka ini admin arisan online. Korban ikut 3 slot dan telah transfer sebanyak 3 kali dengan jumlah total 12.600.000. Namun pada waktu korban mendapatkan jatah arisan, tersangka tidak menyerahkan kepada korban,” terang Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH.
Dijelaskan Kombes Sudarno, tiga korban lainnya sejauh ini belum menyampaikan laporan resmi ke Polda Bengkulu. Namun, mereka dijadikan saksi atas laporan yang disampaikan korban Halima.
Selain menangkap tersangka, sambung Kombes Sudarno, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga lembar fotocopy buku rekening koran BCA milik korban.
Kemudian, satu lembar screenshot postingan arisan oleh tersangka, tiga lembar screenshot Group WA (WhatsApp) arisan, serta satu lembar screenshot percakapan antara korban dengan tersangka.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun,” Kombes Sudarno menandaskan.(red)