fokusbengkulu,kaur – Seorang bendahara PAUD IT Generasi Madani di Kecamatan Maje berinisal YA (27), warga Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, Sabtu (25/7/2020).
YA diamankan polisi setelah dilaporkan oleh Desvy Wulandari (28) Ketua Yayasan PAUD IT tempatnya bekerja atas dugaan penggelapan uang tabungan murid PAUD IT tersebut yang nilainya mencapai Rp 23 juta.
“Tersangka kita amankan di Desa Kuto Sari Kecamatan Belitang Tiga, Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur Provinsi Sumatera Selatan, dan kini tersangka sedang dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH MH, Kamis (30/7/2020).
Dijelaskan Kasat, rentang waktu pelapor menyampaikan laporan dengan waktu penangkapan yang cukup panjang lantaran tersangka tak ada di desanya.
“Setelah kita telusuri ternyata dia ke daerah Belitang sehingga langsung kita tangkap di Belitang. Waktu kita amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Lebih jauh Kasat menerangkan, pristiwa itu bermula pada tanggal 23 Juni 2020 saat akan dilakukan pembagian rapor murid Paud IT Generasi Madani Desa Suka Menanti.
Saat itu, rencananya juga akan dibagikan tabungan murid. Pembagian uang tabungan batal, karena uang berada di tangan tersangka selaku bendahara. Sementara, tersangka tidak hadir pada waktu itu.
Belakangan diketahui, tersangka rupanya kabur ke Desa Kuto Sari Kecamatan Belitang Tiga Kabupaten OKU Timur.
“Total dana tabungan siswa keseluruhan sebanyak Rp 23 juta. Ini tidak ada diserahkan ke pihak PAUD IT. Jadi bendahara yang bertanggungjawab dan telah mengelapkan uang tersebut. Tersangka kita jerat pasal 373 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” papar Kasat.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Ipda Rizqi Dwi Cahya P S Tr.K bersama anggota Unit Pidum dan diback up Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Oku Timur beserta tim. (red)