fokusbengkulu,rejanglebong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu. Meksipun dalam situasi Pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease) seperti saat ini.
Teranyar, Senin (3/8/2020), Subdit I Dit Res Nakorba berhasil menjaring 2 orang warga Curup Kabupaten Rejang Lebong yang nekat menjadi kurir sabu karena tergiur imbalan Rp 5 juta. Kedua orang yang berhasil ditangkap tersebut yakni JK (33) dan JU (24).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar sabu dengan total berat 197,97 gram. Lalu, 2 paket besar ganja dengan berat 0,5 kg dan 2 butir esktasi.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menjelaskan, 2 orang kurir tersebut ditangkap di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang.
Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lain berupa ganja di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) kedua yakni di Jalan Ahmad Marzuki Gang Cempaka No.3 RT 03 RW 04, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup Kota.
“Para Pelaku ialah JK (33) dan JU (24) yang berperan sebagai kurir,” ungkap Kombes Sudarno.
Dari hasil pengembangan petugas terhadap kedua pelaku, lanjut Kombes Sudarno, sabu dan ekstasi merupakan kepemilikan WA, warga Kepala Curup yang sekarang masih diburu polisi.
Kedua pelaku mengaku hanya disuruh mengantarkan paketan sabu dan ekstasi itu kepada orang yang belum diketahui identitasnya dengan imbalan senilai Rp 5 juta.
Uang senilai itu akan diterima kedua pelaku jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke orang yang dimaksud.
“Akibat ulahnya kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Sudarno. (red)