Rakor persiapan verfak dukungan perbaikan yang digelar KPU Lebong, Rabu (5/8/2020)
fokusbengkulu,lebong – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Lebong telah menyelesaikan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap 12.421 dukungan perbaikan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong jalur perseorangan yakni Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi.
Hasilnya, KPU Lebong menyatakan 1.554 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rinciannya, 953 dukungan tidak cocok data e-KTP, serta sebanyak 601 dukungan ganda indentik.
Sementara, dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) yakni sebanyak 10.867. Dukungan yang dinyatakan MS tersebut selanjutnya segera dilakukan verifikasi faktual (Verfak).
Ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidhr SE melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Yoki Setiawan SSos mengatakan, dalam proses Verfak, Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) tidak mendatangi para pendukung secara door to door.
Melainkan, mereka (Pendukung,red) dikumpulkan oleh LO (Liaison Officer) paslon.
Selanjutnya, LO berkoordinasi dengan PPS untuk menyepakati waktu dan tempat untuk pelaksanaan Verfak.
“Untuk jadwal verfak yakni tanggal 8 – 16 Agustus 2020,” ujar Yoki.
Seperti diketahui, hasil Verfak tahap pertama, paslon perseorangan Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi hanya mendapatkan sebanyak 4.906 dukungan yang dinyatakan MS.
Artinya, masih terdapat kekurangan sebanyak 2.817 dukungan.
Sebab, syarat minimum balon perseorangan di Kabupaten Lebong yakni 7.723 dukungan.
Pada saat penyerahan dukungan perbaikan, jumlah kekurangan dikalikan dua, artinya minimal dukungan perbaikan yang harus diserahkan yakni 5.635 dukungan.
Pada jadwal penyerahan dukungan perbaikan, paslon Armansyah-Masropen menyerahkan dukungan sebanyak 12.421.
Dukungan perbaikan itulah yang telah selesai dilakukan Vermin oleh KPU Lebong yang kemudian dilanjutkan dengan Verfak. (wez)