Rudi Hartono SE M.Ak
fokusbengkulu,lebong – Sebelumnya, Bupati Lebong DR H Rosjonsyah SIP MSi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 216 Tahun 2020 tentang Penghapusan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kebijakan itu diambil dalam rangka mengantisipasi ketidakstabilan ekonomi masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease).
SK tersebut juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Di dalam SK Bupati Lebong itu, penghapusan pajak dan retribusi diberlakukan pada tanggal 1 April 2020 sampai dengan Oktober 2020.
Sedangkan pajak dan retribusi yang dihapus yakni meliputi pajak hiburan, pajak restoran, retribusi pelayanan pasar, retribusi parkir di tepi jalan umum.
Kemudian, retribusi persampahan/kebersihan. Terakhir, retribusi tempat rekreasi dan olahraga (Objek wisata).
Sehubungan dengan telah diberlakukannya New Normal (Tatanan baru) di Kabupaten Lebong terhitung sejak 1 Juli 2020, maka SK itu segera dicabut dengan menerbitkan SK Bupati terbaru.
“Iya, sekarang sedang dalam proses pencabutan SK itu,” ujar Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kabid Pendapatan Rudi Hartono SE M.Ak saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com.
Diakui Rudi, draft SK Bupati untuk menganulir SK Bupati sebelumnya tentang penghapusan pajak dan retribusi sudah dinaikkan ke Bagian Hukum Setda Lebong.
“Pencabutan tersebut, karena Lebong sudah memberlakukan new normal. Insya Allah SK Bupati rampung di bulan ini,” singkat Rudi.
Setelah SK rampung, item pajak dan retribusi sebagaimana disebutkan sebelumnya akan kembali dipungut demi memaksimalkan capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lebong. (wez)