Home / Daerah / Rejang Lebong / SaHe Menang Praperadilan

SaHe Menang Praperadilan

Jumat, 7 Agu 2020 07:15 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,rejanglebong – Permohonan praperadilan yang diajukan pasangan Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong dikabulkan alias diterima.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Rejang Lebong, Kamis (6/8/2020) dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang dipimpin hakim tunggal Ari Kurniawan SH dan dibantu panitera pengganti AK Bagus Indrawan SH.

Dalam sidang putusan itu, pihak termohon yakni Polres Rejang Lebong diwakili Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Esmed Eryadi. Sedangkan pemohon diwakili Kuasa Hukum yakni Tarmizi Gumay. 

Hakim menyatakan menerima permohonan pihak pemohon sebagian dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Seperti diketahui, SaHe ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Rejang Lebong atas dugaan pemalsuan dukungan e-KTP untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Dengan dikabulkannya praperadilan itu, SaHe bisa terus mengikuti tahapan pencalonan.

Dalam sidang putusan Hakim memperhatikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-Xll/2014 jo Pasal 78 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lain.

Selanjutnya, Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian.

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 e Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polres Rejang Lebong Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Demikian diputuskan pada hari Kamis 6 Agustus 2020,” ungkap Hakim Ari Kurniawan SH dalam sidang putusan tersebut.

Terpisah, Kuasa Hukum SaHe, Tarmizi Gumay bersyukur atas dikabulkannya gugatan Praperadilan yang diajukan ke PN Rejang Lebong.

“Alhamdulillah permohonan kita sudah diterima dan keputusan hakim itu mutlak, tidak ada istilah banding setelah putusan praperadilan ini. Jadi inilah proses hukum yang kita lawan juga dengan hukum,” ungkap Tarmizi Gumay. (red)

Baja Juga

News Feed

Disaksikan Wabup, Tim Dinkes BU Lakukan Screening Kesehatan

Kamis, 21 Sep 2023 11:17 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerjunkan tim Penyakit Tidak Menular (PTM) ke tempat ibadah...

Dinkes Bengkulu Utara Gelar Workshop Kader Posyandu

Kamis, 21 Sep 2023 11:04 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar kegiatan Workshop Kader Posyandu terkait dengan...

Lebong Resmi Buka Seleksi PPPK, Catat Jadwal dan Syaratnya

Rabu, 20 Sep 2023 11:31 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023....

Dinkes BU Rekrut 20 Orang Tenaga Survei Kesehatan Indonesia

Senin, 18 Sep 2023 06:27 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memberikan kesempatan bagi para pencari kerja yang berminat atau ingin...

Inspiratif ! Bupati Kopli Ansori Raih Penghargaan Best Future Leaders of Indonesia

Sabtu, 16 Sep 2023 01:29 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Bupati Lebong Kopli Ansori kembali membuktikan dirinya sebagai sosok inspiratif. Bagaimana tidak, untuk kesekian kalinya,...

Tenggelam di Paliak, Pelajar Meninggal Dunia

Jumat, 15 Sep 2023 09:25 WIB

fokusbengkulu,lebong – Malang nasib Raka Dwinata (16) warga Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. Pria yang berstatus sebagai pelajar kelas X salah...

Bappeda Sebut Hanya Dua Perusahaan di Lebong yang Laporkan CSR

Kamis, 14 Sep 2023 10:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong mencatat hanya sedikit perusahaan yang rutin melaporkan...

HUT PMI ke-78, Pendonor Darah Bengkulu Utara Diganjar Penghargaan

Kamis, 14 Sep 2023 12:47 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bengkulu Utara telah menjadi motor sosial yang sudah banyak mengambil peran...

Dinas PUPRP Alokasikan Rp 800 Juta untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Rabu, 13 Sep 2023 10:04 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong mengalokasikan anggaran senilai Rp 800 juta...

Empat Raperda Belum Disepakati, Banmus Segera Susun Jadwal Pembahasan Ulang

Rabu, 13 Sep 2023 06:37 WIB

fokusbengkulu,lebong - Empat dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong ke pihak legislatif,...

%d bloggers like this: