fokusbengkulu,rejanglebong – Permohonan praperadilan yang diajukan pasangan Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong dikabulkan alias diterima.
Sidang putusan praperadilan digelar di PN Rejang Lebong, Kamis (6/8/2020) dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.
Sidang dipimpin hakim tunggal Ari Kurniawan SH dan dibantu panitera pengganti AK Bagus Indrawan SH.
Dalam sidang putusan itu, pihak termohon yakni Polres Rejang Lebong diwakili Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Esmed Eryadi. Sedangkan pemohon diwakili Kuasa Hukum yakni Tarmizi Gumay.
Hakim menyatakan menerima permohonan pihak pemohon sebagian dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Seperti diketahui, SaHe ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Rejang Lebong atas dugaan pemalsuan dukungan e-KTP untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Dengan dikabulkannya praperadilan itu, SaHe bisa terus mengikuti tahapan pencalonan.
Dalam sidang putusan Hakim memperhatikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-Xll/2014 jo Pasal 78 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lain.
Selanjutnya, Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian.
Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.
Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 e Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polres Rejang Lebong Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Demikian diputuskan pada hari Kamis 6 Agustus 2020,” ungkap Hakim Ari Kurniawan SH dalam sidang putusan tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum SaHe, Tarmizi Gumay bersyukur atas dikabulkannya gugatan Praperadilan yang diajukan ke PN Rejang Lebong.
“Alhamdulillah permohonan kita sudah diterima dan keputusan hakim itu mutlak, tidak ada istilah banding setelah putusan praperadilan ini. Jadi inilah proses hukum yang kita lawan juga dengan hukum,” ungkap Tarmizi Gumay. (red)