SaHe Menang Praperadilan

Jumat, 7 Agu 2020 07:15 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,rejanglebong – Permohonan praperadilan yang diajukan pasangan Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong dikabulkan alias diterima.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Rejang Lebong, Kamis (6/8/2020) dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang dipimpin hakim tunggal Ari Kurniawan SH dan dibantu panitera pengganti AK Bagus Indrawan SH.

Dalam sidang putusan itu, pihak termohon yakni Polres Rejang Lebong diwakili Kabid Hukum Polda Bengkulu Kombes Pol Esmed Eryadi. Sedangkan pemohon diwakili Kuasa Hukum yakni Tarmizi Gumay. 

Hakim menyatakan menerima permohonan pihak pemohon sebagian dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.

Seperti diketahui, SaHe ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Rejang Lebong atas dugaan pemalsuan dukungan e-KTP untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Dengan dikabulkannya praperadilan itu, SaHe bisa terus mengikuti tahapan pencalonan.

Dalam sidang putusan Hakim memperhatikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-Xll/2014 jo Pasal 78 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lain.

Selanjutnya, Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian.

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 e Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Polres Rejang Lebong Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Demikian diputuskan pada hari Kamis 6 Agustus 2020,” ungkap Hakim Ari Kurniawan SH dalam sidang putusan tersebut.

Terpisah, Kuasa Hukum SaHe, Tarmizi Gumay bersyukur atas dikabulkannya gugatan Praperadilan yang diajukan ke PN Rejang Lebong.

“Alhamdulillah permohonan kita sudah diterima dan keputusan hakim itu mutlak, tidak ada istilah banding setelah putusan praperadilan ini. Jadi inilah proses hukum yang kita lawan juga dengan hukum,” ungkap Tarmizi Gumay. (red)

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Musrenbang RKPD, Bupati Kopli Ansori Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

Senin, 20 Mar 2023 08:40 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah...

Askab Lebong Sukses Gelar Invitasi Sepak Bola Usia Dini, Bupati Beri Apresiasi

Sabtu, 18 Mar 2023 10:30 WIB

fokusbengkulu,lebong – Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Lebong sukses menggelar invitasi sepak bola usia dini di stadion Sport Center...

Jelang Peresmian Mal Pelayanan Publik, Pemkab BU Terima Kunjungan KemenPAN-RB

Kamis, 16 Mar 2023 07:09 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) terus berupaya mengejar progres pembangunan Mal Pelayan Publik...

Jatuh dari Pohon, Pria Paruh Baya di Lebong Meninggal

Rabu, 15 Mar 2023 06:56 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Daneu Liang Kecamatan Lebong Tengah pada Rabu...

Komit Tingkatkan Mutu dan Layanan Kesehatan, Bupati Kopli Ansori Terima Penghargaan UHC

Rabu, 15 Mar 2023 04:50 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2023 dari Kementerian Koordinator...

Deltano, Figur Muda di Jajaran PW Muhammadiyah Bengkulu Periode 2022-2027

Minggu, 12 Mar 2023 09:42 WIB

fokusbengkulu,kotabengkulu - Musyawarah Wilayah ke-10 Muhammadiyah Bengkulu telah selesai digelar. Agenda besar itu dihelat di Kampus 4 Universitas...

Resmikan Gedung NICU PICU, Bupati Minta Nakes Layani Masyarakat Setulus Hati

Kamis, 9 Mar 2023 08:57 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi meresmikan gedung NICU (Neonatal...

Temui Konstituen, Anggota DPRD Lebong Jemput Aspirasi

Selasa, 7 Mar 2023 11:43 WIB

fokusbengkulu,lebong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Amen, Lebong...

Pjs Kades Catat Nih, Sekda akan Beri Kemudahan Terkait TPP Asalkan Dukung MT-2

Rabu, 1 Mar 2023 11:36 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi meminta kepada seluruh kades, khususnya Penjabat...

Usai Diganjar Penghargaan Pelayanan Publik, Pemkab Lebong Raih Juara 3 Paritrana Award

Rabu, 1 Mar 2023 11:12 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sepertinya patut berbangga. Di bawah komando Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs Fahrurrozi MPd, Pemerintah...

%d blogger menyukai ini: