fokusbengkulu,bengkulutengah – Dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu, dikomandoi Kasat Reskrim Iptu Rahmat MH. Dibantu Polsek Pagar Jati, terkait laporan bunuh diri di pondok kebun Desa Rajak Besi Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Benteng, Jum’at (7/8/2020).
Terkuak fakta yang mengejutkan. Ternyata, korban berinsial YH (27), bukan bunuh diri. Melainkan dibunuh oleh istrinya sendiri berinisial Er.
Setelah didalami, diketahui bahwa motif korban nekat membunuh suaminya diduga kuat karena himpitan ekonomi.
Korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan benda keras pada bagian kepala hingga pingsan.
Tak berhenti sampai di situ. Saat korban pingsan, pelaku kemudian mengikat dan mencekik korban sampai tewas.
Ini terungkap dalam pres release yang digelar oleh Polres Benteng, di Aula Mapolres Benteng, Senin (10/8/2020).
Dipimpin Kapolres Benteng AKBP Andjas Adi Permana S.IK melalui Wakapolres Kompol Abdu Arbain.
Tampak ikut mendampingi dalam press release tersebut beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres Benteng dan Kapolsek Pagar Jati Iptu Susilo SH MH.
“Terdapat bekas luka di bagian kepala dan sejumlah kejanggalan lain namun dilaporkan gantung diri. Dari sejumlah barang bukti yang didapati, diketahui bahwa korban bukan meninggal karena gantung diri melainkan korban pembunuhan,” ujar Kompol Abdu Arbain.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Er yang merupakan istri korban, lanjut dia, Er mengakui telah membunuh dengan alasan kesal karena korban tidak jujur dan kesulitan ekonomi.
Pelaku, kata Kompol Abdu Arbain, juga mengakui memukul bagian kepala korban hingga pingsan. Kemudian mengikat dan mencekik korban hingga tewas.
“Ini selaras dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu yang menyatakan bahwa penyebab kematian korban karena kekerasan dan kehabisan oksigen,” jelas Kompol Abdu Arbain.
Dia menambahkan, atas kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancamannya hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa juga hukuman mati,” tukas Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lebong ini. (red)