JMSI Nilai Vonis Wartawan di Kalsel Cederai Kebebasan Pers

Rabu, 12 Agu 2020 10:48 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Novermal Yuska

fokusbengkulu,kotabaru – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang mempidana wartawan Banjarhits.id terkait pemberitaan sengketa lahan.

Keputusan tersebut dinilai telah mencederai kebebasan pers dan akan menjadi rujukan bagi penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan sengketa pers di kemudian hari.

“Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Novermal Yuska, Selasa (11/8/2020).

Dia mengatakan, harus ada upaya hukum banding dan atau kasasi. Supaya, lex specialis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa ditegakkan.

“Hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum,” tegas Novermal.

Lanjut Novermal, majelis hakim harus membebaskan wartawan Banjarhits.id dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena sengketa pers tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU Pers, dan keputusan Dewan Pers melalui Pernyataan, Penilaian, dan Rekomensasi (PPR) sudah dilaksanakan oleh Banjarhits.id dengan memuat hak jawab pengadu dan sudah menghapus berita terkait.

Ia meminta Dewan Pers membantu wartawan Banjarhits.id dalam upaya hukum banding dan atau kasasi.

“Majelis hakim banding dan atau kasasi harus diyakinkan bahwa Undang-Undang Pers itu lex specialis, yang mana, apabila sengketa pers sudah diselesaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers. Tidak boleh lagi ada pemidanaan dan atau tuntutan ganti rugi,” terangnya.

Tak hanya itu, Novermal pun meminta Dewan Pers memperkuat kesepakatan dengan Kapolri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa pers.

“Polri harus menghormati kespesialisan Undang-Undang Pers dan Polri tidak boleh lagi melakukan proses hukum atas sengketa pers yang sudah diselesaikan oleh Dewan Pers,” tegasnya.

Novermal juga mengimbau agar masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik.

“Silahkan melapor ke Dewan Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Karena Undang-Undang Pers mengamanatkan demikian,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Novermal juga mengingatkan kembali pelaku media untuk taat dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Berberita itu harus berdasarkan fakta dan berbasis data, berimbang, dan tidak boleh memuat opini yang menghakimi,” tandasnya.

Seperti diberitakan banyak media, seorang wartawan di Kalimantan Selatan, Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi Media Siber Banjarhits.id diputus bersalah pada Senin, 10 Agustus 2020.

Karena melakukan ujaran kebencian terkait tulisannya tentang konflik tanah antara suku Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai dapat menyulut konflik. Ia dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Berita yang dipermasalahkan pelapor berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang dipublis Banjarhits.id pada 9 November 2019.

Pelapor bernama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan dan Dewan Pers pada November 2019. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik tanggal 26 November 2019.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan Banjarhits.id yang menjadi mitra.

Dewan Pers juga memutuskan, berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu, dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu tertuang dalam PPR Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai dan pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan. (rls/JMSI)

ucapan ramadhan dprd

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Heboh, Warga Lebong Sakti Ditemukan Tewas di Jurang

Kamis, 25 Mei 2023 05:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning dan sekitarnya pada Kamis (25/5/2023) pagi sekira pukul 09.45 WIB dihebohkan...

21 KPM di Desa Sukau Datang I Terima BLT Rp 900 Ribu

Rabu, 24 Mei 2023 06:42 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukau Datang I Kecamatan Tubei menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)...

Animo Masyarakat Ikut MT-II Tinggi, Bupati Kopli Intens Turun ke Sawah

Senin, 22 Mei 2023 09:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Animo masyarakat Kabupaten Lebong untuk ikut menyukseskan program turun tanam kedua (MT-II) yang merupakan program unggulan...

5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 Ditetapkan, Berikut Namanya

Minggu, 21 Mei 2023 02:13 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu...

Datangi Kemendes PDTT, Upaya Bupati Kopli Perjuangkan Pembangunan di Desa 3T

Kamis, 18 Mei 2023 09:44 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori untuk pemerataan pembangunan di Kabupaten Lebong. Tidak...

DPRD BU Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pembangunan Kepariwisataan

Kamis, 18 Mei 2023 10:26 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna dengan agenda...

Gagahi Janda, Pria Setengah Abad Ini Rekam Aksinya Gunakan Ponsel Korban

Rabu, 17 Mei 2023 07:29 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seorang pria bertato berinisial JU (50) warga Desa Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas kini meringkuk di balik jeruji besi...

Tahun Ketiga Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi, Pemkab Lebong Kembali Sabet Predikat WTP

Jumat, 12 Mei 2023 03:24 WIB

fokusbengkulu,lebong – Di tahun ketiga kepemimpinan Bupati Kopli Ansori bersama Wabup Drs Fahrurrozi MPd (2021-2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Bupati Kopli Ajak Bergandengan Tangan Atasi Masalah Sosial

Jumat, 12 Mei 2023 02:02 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk stakeholder di Kabupaten Lebong untuk memaksimalkan...

Bangunan SMP 4 Lebong Dituding Asal Jadi, Bupati Respons Cepat, Ternyata Tak Terbukti

Rabu, 10 Mei 2023 09:52 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori merespons cepat terkait video yang beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp (WA) dan sempat...

%d blogger menyukai ini: