fokusbengkulu,lebong – Polres Lebong, Selasa (11/8/2020) menggelar upacara PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) terhadap satu orang anggota yakni Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EZ. Upacara digelar di Aula Polres Lebong di Jalur Dua Perkantoran Tubei.
EZ dipecat karena pelanggaran disiplin berat atau desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali).
Bripka EZ sebelumnya, diketahui bertugas di Bagian Sumda Polres Lebong.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK.
“Desersi, selama lebih dari 30 hari. Sejak saya bertugas di Polres Lebong, sudah tidak pernah masuk,” kata Kapolres. Upacara digelar in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Kita hanya menghadirkan fotonya saja,” ujar Kapolres.
Dia berharap, pemecatan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi Anggota Polres Lebong yang lain agar menjauhi segala bentuk pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan bisa diganjar dengan sanksi berat, bahkan berupa pemecatan.
“Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” demikian Kapolres.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, beberapa Pejabat Utama (PJU) Polres Lebong. Seperti Kabag Sumda AKP M Nurdai beserta sejumlah personel Polres Lebong. (wez)