fokusbengkulu,kotabengkulu – Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi (Industri Perdagangan) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus), berhasil mengungkap peredaran emas palsu serta menangkap satu orang tersangka berinisial IM (57) pemilik Toko Permata Dury di jalan KZ. Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu.
Bersama IM, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa emas palsu yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap edar, sebanyak setengah kilogram
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto SH MH, saat press conference, Kamis (13/8/2020), membenarkan hal tersebut.
Kata Kombes Dedy, modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan cara memalsukan emas yang dijualnya itu setelah sebelumnya disepuh campuran perak. Kemudian, emas palsu itu dijual ke pasaran dengan harga normal.
“Dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, ini setengah kilo kita amankan,” ujar Kombes Dedy.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengungkapkan, peredaran emas palsu ini terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas yang dibelinya sedikit berbeda.
Lalu, pembeli itu melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.
“Awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu. Kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh,” terang Novi.
Tersangka, kata Novi, dijerat dengan Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) Undang Undangg RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat (1) Jo Pasal 16 Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (red)