fokusbengkulu,lebong – Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah diteken oleh Bupati Lebong DR H Rosjonsyah SIP MSi.
Artinya, PNS atau yang sekarang disebut ASN (Aparatur Sipil Negara) nakal di lingkup Pemkab Lebong, bisa segera diproses untuk diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran yang dibuat.
Baik itu pelangggaran berat sedang maupun ringan. Seperti apa sanksinya, patut ditunggu.
Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H Mustarani Abidin SH MSi membenarkan hal tersebut.
Kata Sekda, Pemkab Lebong sudah membentuk tim kasus atau tim disiplin untuk menindaklanjuti ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Perbup-nya sudah selesai. Tim disiplin atau tim kasus, sudah mulai rapat untuk membahas terkait itu (Pelanggaran disiplin,red). Termasuk nanti, kepala OPD-nya juga akan diundang untuk klarifikasi,” ungkap Sekda saat dikonfirmasi di Sekretariat DPRD Lebong, baru-baru ini.
Sekda menyebut, sejauh ini untuk jumlah ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ada sebanyak 7 orang.
Hanya saja, ASN tertinggi di jajaran Pemkab Lebong tersebut masih belum mau membeberkan secara detail. Siapa-siapa saja ketujuh oknum ASN nakal itu. Termasuk, jenis dan tingkat pelanggarannya.
“Kalau sekarang, untuk kasus per kasus. Itu ada 7 orang. Soal jenis pelanggarannya, apakah termasuk kategori ringan, sedang atau berat. Itu nanti akan didalami,” demikian Sekda.
Penelusuran fokusbengkulu.com, dari 7 orang yang terlibat kasus dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Salah satunya, diduga adalah ASN yang baru-baru ini tersandung kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
ASN tersebut berinisial DP (38), yang belakangan diketahui bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.
Selain terseret kasus pidana, DP juga diduga sudah lama tidak ngantor. Kemudian, ada beberapa oknum ASN lainnya yang juga diduga indisipliner atau tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.
Sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan. Apakah penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat atau bahkan pemecatan. Atau sekedar sanksi pembinaan saja. Kita lihat saja. (wez)