fokusbengkulu,kotabengkulu – Tersangka kasus emas palsu berinisial IM, warga Kampung Bali Kota Bengkulu yang ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan uji Swab.
Dalam proses penyidikan, tersangka tetap ditahan di ruang khusus yang menerapkan protokol Covid-19.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan, selain tersangka IM yang dikarantina di ruangan khusus.
Anggota Dit Reskrimsus yang sempat kontak fisik secara langsung dengan tersangka, juga menjalani karantina.
“Anggota kita yang melakukan kontak fisik juga dikarantina,” ujar Kombes Dedy.
Meski tersangka dikarantina, pengembangan terhadap kasus dugaan pemalsuan emas terus berjalan.
Penyidik Indagsi akan memanggil dan memeriksa Asosisasi Pedagang Emas di Bengkulu untuk mempertanyakan terkait perbedaan harga dan perlakuan setiap masyarakat yang telah membeli dan menjual kembali emas di toko yang berbeda.
“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mudah–mudahan tidak ada lagi oknum pedagang yang bermain nakal untuk melakukan pemalsuan emas,” ujarnya.
Sementara itu, untuk korban dalam kasus ini masih satu orang. Tidak menutup kemungkinan, ada korban lainnya. Masyarakat yang merasa tertipu, diharapkan untuk segera melapor.
“Kita harapkan masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke kita,” demikian Kombes Dedy.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, IM selaku pemilik Toko Permata Duri di Jalan KZ Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu, diamankan lantaran menjual emas palsu dengan harga normal.
Bersama IM, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa setengah kilogram emas palsu yang sudah berbentuk perhiasan dan siap edar.(red)