Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto SH MH
fokusbengkulu,rejanglebong – Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Akhirnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka proyek pembangunan gedung IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto SH MH mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah BG selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), BH alias Landut selaku pemborong atau kontraktor pelaksana, dan EN selaku pemodal dari pemborong.
“Ya jadi tersangkanya sudah kita tetapkan. Ada tiga orang di sini yang kita tentukan sesuai dengan hasil gelar perkara. Yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK (PPK),” terang Kombes Dedy, Senin, (17/8/2020).
Dijelaskannya, proyek dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut senilai Rp 28 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Uang yang telah dicairkan yakni senilai Rp 10 miliar. Fakta di lapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
”Dari perhitungan BPKP (Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan,red) RI Perwakilan Bengkulu, terdapat kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar,” demikian Kombes Dedy. (red)