fokusbengkulu,kotabengkulu – Operasi Antik Nala Tahun 2020 yang digelar Polda Bengkulu dan polres jajaran, resmi berakhir pada Kamis (20/8/2020).
Selama berlangsungnya Operasi Antik yang menyasar pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut, Polda Bengkulu dan polres jajaran berhasil meringkus 46 pelaku.
Ops Antik Nala ini sendiri berlangsung selama 14 hari. Dimulai 06 Agustus 2020 sampai 20 Agustus 2020.
46 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut dari pengungkapan sebanyak 32 kasus penyalahgunaan Narkotika.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menjelaskan, dari 32 kasus itu, Polda Bengkulu berhasil menangkap 9 orang tersangka.
Selanjutnya, Polres Bengkulu sebanyak 7 tersangka, Polres Bengkulu Utara 5 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 7 tersangka. Lalu, Polres Seluma 1 tersangka, Polres Kaur 1 tersangka, Polres Kepahiang 2 tersangka.
Kemudian, Polres Rejang Lebong 4 tersangka, Polres Mukomuko 3 tersangka, Polres Lebong 2 tersangka, dan Polres Benteng 5 tersangka.
“Dari 46 tersangka ini, 12 merupakan Target Operasi (TO) dan 20 merupakan non TO,” ungkap Kombes Sudarno, Jum’at (21/8/2020).
Dia mengatakan, dari pengungkapan 32 kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 159.
Barang bukti itu sendiri terdiri dari berbagai jenis Narkotika, alat yang digunakan untuk mengonsumsi Narkotika, alat komunikasi, serta kendaraan yang digunakan oleh para tersangka.
“46 tersangka ini ada yang pemain baru dan ada yang pengedar,” ujar Kombes Sudarno.
Dari angka pengungkapan, diketahui bahwa penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Bengkulu sangat mengkhawatirkan.
Oleh sebab itu, perlu peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memeranginya.
“Kita lihat masih cukup tinggi kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu. Penyalahgunaan Narkotika ini dapat berefek dengan tindak kriminalitas, sehingga perlu peran kita semua untuk menekan angka penyalahgunaan Narkotika tersebut,” demikian Kombes Sudarno. (red)