fokusbengkulu,lebong – Dua link peningkatan jalan di Desa Trans Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan, masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
Panjangnya kurang lebih 1500 meter. Karena belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pengerjaan peningkatan jalan di dua link tersebut terpaksa dihentikan sementara.
Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan) Kabupaten Lebong Joni Prawinata MM melalui Plt Kabid Bina Marga Haris Santoso ST mengatakan, karena dua link peningkatan jalan tidak bisa dilanjutkan pengerjaannya sebelum ada PKS dengan BKSDA.
Pihak rekanan, PT Pebana Adi Sarana, menggeber link yang lain yang tidak masuk ke dalam kawasan TWA dengan panjang kurang lebih 3 Km.
Kata pria yang biasa disapa Toso ini, pihaknya mengupayakan penandatanganan PKS dengan BKSDA sesegera mungkin. Agar peningkatan jalan di dua link tersebut bisa berjalan.
“Yang berangkat ke Jakarta untuk mengurus PKS ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,red) itu Bappeda. Kita dari Bina Marga tidak ikut. Saya belum tau apa hasilnya, kawan-kawan dari Bappeda belum pulang,” ujar Toso saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini progres peningkatan jalan di Desa Trans Mangkurajo tersebut sekitar 40 persen.
Sementara kontrak peningkatan jalan itu sendiri, ujar Toso, hingga pertengahan Oktober 2020 mendatang. Artinya, menyisakan kurang lebih 1,5 bulan.
“Peningkatan, selain ada dari Lapen ke hotmix, ada juga pelebaran,” tukas Toso.
Seperti diketahui, peningkatan jalan Trans Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 dengan pagu Rp 10.650.000.000.
Nilai kontrak Rp 10.180.715.300,00. Kontraktor pelaksana yakni PT Pebana Adi Sarana. (wez)