Bisakah Agusrin Ikut Bertarung di Pilgub Bengkulu ? Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Rabu, 26 Agu 2020 02:10 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Agusrin M Najamudin/net

fokusbengkulu,kotabengkulu – Ahli Hukum Pidana yang juga Guru Besar Universitas Bengkulu (Unib) Prof Dr Herlambang SH MH menjelaskan bahwa eks napi koruptor baru bisa nyalon lagi setelah lima tahun pasca menjalani hukumannya.

“Dihitung apakah lima tahun setelah menjalani pidana, sudah cukup waktu untuk bisa mendaftar di KPU,” katanya.

Agusrin sendiri dieksekusi pada 10 April 2012. Mendekam di LP Sukamiskin dan menjalani masa penjara hingga 6 November 2014, sesuai surat Lapas Sukamiskin.

Agusrin kemudian menjalani masa pelepasan bersyarat hingga 12 Desember 2016, sesuai surat yang dikeluarkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Bandung.

Belakangan beredar, surat Agusrin menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin. Juga surat dari Bapas I Bandung.

Herlambang mengakui mengikuti hal tersebut, dan menurutnya tidak ada kontroversi.

“Iya, saya sempat mengikuti dan melihat surat dari lapas dan bapas itu. Tidak ada kontroversi dari surat itu dan memang begitu prosedurnya,” kata Herlambang.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang kapan seorang napi selesai menjalankan hukumannya ?

Ada tiga tahap yang dilalui napi saat menjalankan masa hukuman.

Pertama, maximum security. Ini masa pengenalan lingkungan di lapas atau biasa dikenal mampenaling. Pengamanan lebih maksimal. Biasanya satu bulan.

Kedua, medium security, di mana Napi menghabiskan hari-harinya di lapas, dengan pengamanan yang sedikit dikurangi dari maximum security.

Ketiga, minimum security, pengamanan minim.

“Biasanya setelah menjalani 2/3 masa pidana penjara, selanjutnya napi bisa mengajukan pelepasan bersyarat untuk menyelesaikan pidananya,” Herlambang menjelaskan.

Pada minimum security, napi tersebut menjalankan hukumannya di luar tembok penjara.

“Nah saat di luar penjara, napi itu dipantau oleh Bapas, tidak lagi oleh Lapas,” lanjutnya.

Terkait masa pidana Agusrin, jika surat yang dikeluarkan Lapas Sukamiskin dan Bapas Bandung seperti dalam surat yang beredar, maka Agusrin selesai menjalani pidana kasusnya sesuai yang dikeluarkan Bapas I Bandung.

“Kalau tidak salah, surat dari bapas itu dinyatakan sudah selesai menjalani pidananya dari tahun 2016 ya. Yang dipakai ya surat dari bapas itu,” terang Herlambang.

Bagaimana menghitung pencalonan Agusrin? Herlambang menerangkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, bagi napi korupsi baru bisa mencalonkan diri setelah lima tahun selesai menjalankan pidananya.

“Ya dihitung dari surat bapas itu,” ujarnya.

Jika dihitung dari 12 Desember 2016 sesuai surat yang dikeluarkan bapas, artinya Agusrin baru bisa mendaftar menjadi calon gubernur pada Desember 2021 ?

“Iya, kalau memang surat dari bapas menyatakan seperti itu,” kata Herlambang.

Untuk diketahui, Agusrin tersandung kasus korupsi pada 2006 lalu. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan bebas.

Namun kasus ini naik kasasi, Mahkamah Agung menyatakan, Agusrin terbukti melakukan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2006, dengan kerugian negara Rp 20,162 miliar.

Dia kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Agusrin lalu dieksekusi Kejari Bengkulu pada 10 April 2012.(red)

Sumber : GarudaDaily.com (JMSI Bengkulu)

ucapan ramadhan dprd

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Heboh, Warga Lebong Sakti Ditemukan Tewas di Jurang

Kamis, 25 Mei 2023 05:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning dan sekitarnya pada Kamis (25/5/2023) pagi sekira pukul 09.45 WIB dihebohkan...

21 KPM di Desa Sukau Datang I Terima BLT Rp 900 Ribu

Rabu, 24 Mei 2023 06:42 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sukau Datang I Kecamatan Tubei menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)...

Animo Masyarakat Ikut MT-II Tinggi, Bupati Kopli Intens Turun ke Sawah

Senin, 22 Mei 2023 09:50 WIB

fokusbengkulu,lebong – Animo masyarakat Kabupaten Lebong untuk ikut menyukseskan program turun tanam kedua (MT-II) yang merupakan program unggulan...

5 Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Periode 2023-2028 Ditetapkan, Berikut Namanya

Minggu, 21 Mei 2023 02:13 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi menetapkan lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu...

Datangi Kemendes PDTT, Upaya Bupati Kopli Perjuangkan Pembangunan di Desa 3T

Kamis, 18 Mei 2023 09:44 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Bupati Lebong Kopli Ansori untuk pemerataan pembangunan di Kabupaten Lebong. Tidak...

DPRD BU Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pembangunan Kepariwisataan

Kamis, 18 Mei 2023 10:26 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna dengan agenda...

Gagahi Janda, Pria Setengah Abad Ini Rekam Aksinya Gunakan Ponsel Korban

Rabu, 17 Mei 2023 07:29 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seorang pria bertato berinisial JU (50) warga Desa Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas kini meringkuk di balik jeruji besi...

Tahun Ketiga Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi, Pemkab Lebong Kembali Sabet Predikat WTP

Jumat, 12 Mei 2023 03:24 WIB

fokusbengkulu,lebong – Di tahun ketiga kepemimpinan Bupati Kopli Ansori bersama Wabup Drs Fahrurrozi MPd (2021-2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Bupati Kopli Ajak Bergandengan Tangan Atasi Masalah Sosial

Jumat, 12 Mei 2023 02:02 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk stakeholder di Kabupaten Lebong untuk memaksimalkan...

Bangunan SMP 4 Lebong Dituding Asal Jadi, Bupati Respons Cepat, Ternyata Tak Terbukti

Rabu, 10 Mei 2023 09:52 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori merespons cepat terkait video yang beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp (WA) dan sempat...

%d blogger menyukai ini: