Agusrin M Najamudin/net
fokusbengkulu,kotabengkulu – Ahli Hukum Pidana yang juga Guru Besar Universitas Bengkulu (Unib) Prof Dr Herlambang SH MH menjelaskan bahwa eks napi koruptor baru bisa nyalon lagi setelah lima tahun pasca menjalani hukumannya.
“Dihitung apakah lima tahun setelah menjalani pidana, sudah cukup waktu untuk bisa mendaftar di KPU,” katanya.
Agusrin sendiri dieksekusi pada 10 April 2012. Mendekam di LP Sukamiskin dan menjalani masa penjara hingga 6 November 2014, sesuai surat Lapas Sukamiskin.
Agusrin kemudian menjalani masa pelepasan bersyarat hingga 12 Desember 2016, sesuai surat yang dikeluarkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Bandung.
Belakangan beredar, surat Agusrin menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin. Juga surat dari Bapas I Bandung.
Herlambang mengakui mengikuti hal tersebut, dan menurutnya tidak ada kontroversi.
“Iya, saya sempat mengikuti dan melihat surat dari lapas dan bapas itu. Tidak ada kontroversi dari surat itu dan memang begitu prosedurnya,” kata Herlambang.
Lebih lanjut ia menjelaskan tentang kapan seorang napi selesai menjalankan hukumannya ?
Ada tiga tahap yang dilalui napi saat menjalankan masa hukuman.
Pertama, maximum security. Ini masa pengenalan lingkungan di lapas atau biasa dikenal mampenaling. Pengamanan lebih maksimal. Biasanya satu bulan.
Kedua, medium security, di mana Napi menghabiskan hari-harinya di lapas, dengan pengamanan yang sedikit dikurangi dari maximum security.
Ketiga, minimum security, pengamanan minim.
“Biasanya setelah menjalani 2/3 masa pidana penjara, selanjutnya napi bisa mengajukan pelepasan bersyarat untuk menyelesaikan pidananya,” Herlambang menjelaskan.
Pada minimum security, napi tersebut menjalankan hukumannya di luar tembok penjara.
“Nah saat di luar penjara, napi itu dipantau oleh Bapas, tidak lagi oleh Lapas,” lanjutnya.
Terkait masa pidana Agusrin, jika surat yang dikeluarkan Lapas Sukamiskin dan Bapas Bandung seperti dalam surat yang beredar, maka Agusrin selesai menjalani pidana kasusnya sesuai yang dikeluarkan Bapas I Bandung.
“Kalau tidak salah, surat dari bapas itu dinyatakan sudah selesai menjalani pidananya dari tahun 2016 ya. Yang dipakai ya surat dari bapas itu,” terang Herlambang.
Bagaimana menghitung pencalonan Agusrin? Herlambang menerangkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, bagi napi korupsi baru bisa mencalonkan diri setelah lima tahun selesai menjalankan pidananya.
“Ya dihitung dari surat bapas itu,” ujarnya.
Jika dihitung dari 12 Desember 2016 sesuai surat yang dikeluarkan bapas, artinya Agusrin baru bisa mendaftar menjadi calon gubernur pada Desember 2021 ?
“Iya, kalau memang surat dari bapas menyatakan seperti itu,” kata Herlambang.
Untuk diketahui, Agusrin tersandung kasus korupsi pada 2006 lalu. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan bebas.
Namun kasus ini naik kasasi, Mahkamah Agung menyatakan, Agusrin terbukti melakukan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2006, dengan kerugian negara Rp 20,162 miliar.
Dia kemudian divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Agusrin lalu dieksekusi Kejari Bengkulu pada 10 April 2012.(red)
Sumber : GarudaDaily.com (JMSI Bengkulu)