Iptu Didik Mujiyanto SH MH
fokusbengkulu,lebong – Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di dua desa di Kabupaten Lebong.
Dua desa tersebut yakni Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan dan Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah.
Dalam tahapan penyelidikan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Mujiyanto SH MH mengatakan, di Desa Kutai Donok, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kegiatan DD Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. Sementara di Desa Semelako II, untuk kegiatan DD TA 2019.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Lebong untuk memeriksa sejumlah dokumen proses tahapan dan laporan kegiatan DD di dua desa itu,” kata Kasat.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga sedang mengajukan audit untuk seluruh kegiatan di Desa Kutai Donok dan Desa Semelako II yang bersumber dari DD.
Pendalaman untuk kelengkapan data, kata Kasat, juga terus dilakukan.
“Kita tunggu hasil audit,” singkat Kasat.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 12.15 WIB, tampak beberapa penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong mendatangi Kantor Inspektorat Lebong.
Berdasarkan informasi, kedatangan penyidik Tipikor tersebut untuk mengembalikan sejumlah dokumen laporan kegiatan DD di Desa Kutai Donok TA 2018 dan 2019. Dan dokumen kegiatan DD di Desa Semelako II TA 2019.(wez)