fokusbengkulu,lebong – Malang nasib Sebongte Apinko alias Piko (15), warga Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah.
Anak yang masih duduk di bangku salah satu SMP di Kabupaten Lebong ini menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri.
Luka robek itu akibat terkena tombak. Terduga pelaku berinisial Ro (14) warga Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah. Pelaku juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Kejadian ini berlangsung Minggu (30/8/2020) siang, sekitar pukul 13.10 WIB di kebun milik Baheri, saat korban dan terduga pelaku ikut berburu babi.
Data diperoleh, Minggu (30/8/2020), sekira pukul 12.20 WIB, kelompok buru babi Semelako melaksanakan kegiatan berburu babi di kawasan perkebunan di Kecamatan Lebong Tengah.
Saat berada di sekitar kebun milik Baheri, terduga pelaku berinisial Ro diduga melihat seekor babi. Lalu, Ro melemparkan tombaknya dengan maksud untuk menombak babi. Tapi, tombak tersebut justru mengenai perut sebelah kiri korban.
Setelah terkena tombak, korban berteriak sembari mengatakan “aku keno tombak” (Saya kena tombak).
Mendengar teriakan itu, saksi atas nama Peki langsung menuju ke lokasi kejadian dan melihat korban mencabut tombak dari perutnya sendiri. Sejurus kemudian, Peki dan rekannya Riki membantu korban.
Korban kemudian dibawa ke desa yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian.
Saat tiba di desa, korban dilarikan ke RSUD Lebong di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti dengan menaiki sepeda motor.
“Setelah sampai di rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia,” kata Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Kuat Santosa SH saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com.
Dikatakan Kapolsek, pihaknya mendapatkan laporan tersebut sekitar pukul 13.30 WIB. Begitu mendapatkan laporan, langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian.
Terduga pelaku yang masih di bawah umur tersebut, kata Kapolsek, berhasil diamankan sekitar pukul 15.10 WIB dan saat ini telah diamankan ke Polres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara saksi-saksi dalam kejadian tersebut di antaranya Jeri (30) warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah. Lalu, Peki Prawoto (21) warga Desa Semelako II. Dan Riki (25) warga Desa Semelako Atas.
“Dugaan pasal yang dilanggar yakni 359 KUHP,” demikian Kapolsek. (wez)