fokusbengkulu,kotabengkulu – Sejak pukul 00.05 WIB, Minggu (30/8/2020), sebanyak 25 orang personel gabungan Polda Bengkulu yang terlibat dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Nala 2020 menggelar razia di beberapa titik di Kota Bengkulu.
Lokasi yang disasar yakni tempat karaoke dan diskotik. Razia ini dipimpin Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu Kompol Elly Efendi.
Tempat karaoke yang didatangi seperti di kawasan Pagar Dewa, di dekat kantor KPU Provinsi Bengkulu, di Kawasan Penurunan, serta di seputaran Sawah Lebar.
Usai menyisir di beberapa karaoke, personel gabungan selanjutnya bergerak ke kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Di kawasan ini, petugas melakukan razia di 4 diskotik. Yakni Diskotik Pataya, Diskotik Malibu, Diskotik Casablanca, serta Diskotik Rainbow.
Menariknya, dari 36 orang yang diamankan lantaran tidak memiliki kelengkapan identitas. Di antaranya adalah pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar.
Selain mengamankan 36 orang untuk selanjutnya diberikan pembinaan, petugas juga menyita minuman keras jenis Bir sebanyak 2 dus.
Razia ini diduga bocor. Terbukti, ada beberapa tempat hiburan yang didatangi petugas, sudah dalam kondisi sepi pengunjung.
”Dari 36 orang yang diamankan, terdiri dari 10 pria, dan 26 wanita. Kita juga temukan beberapa pemuda yang masih berstatus pelajar berada di dalam diskotik dan tidak membawa identitas jadi langsung kita bawa ke Mapolda,” kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos M.Si.
Dikatakan Kombes Sudarno, razia bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu agar tetap kondusif menjelang Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.
”Selama razia kita periksa KTP pengunjung yang ada di lokasi. Jika tidak ada kita bawa ke Mako untuk didata dan diberikan pembinaan. Selain itu, kita juga berikan imbauan tentang protokol kesehatan terutama penggunaan masker,” tandas Kombes Sudarno. (red)