fokusbengkulu,kotabengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 Tahun 2020.
Yakni Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Corona Virus Disease), tertanggal 26 Agustus 2020.
Terkait penerapan Pergub tersebut, Polda Bengkulu dan polres jajaran menyatakan siap mendukung sepenuhnya dalam upaya pendisiplinan terhadap masyarakat.
Seperti diketahui, di dalam Pergub itu disebutkan, bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum, maka akan dijatuhi sanksi denda Rp 100 ribu. Dan mulai berlaku tanggal 1 September 2020 hari ini.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH, Selasa (1/9/2020), saat ditemui awak media di meja kerjanya di Ruang Bid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan Kombes Sudarno, sebagai bentuk dukungan atas penerapan Pergub, Polda Bengkulu akan rutin memberikan imbauan kepada masyarakat di berbagai tempat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru (New Normal).
“Selain memberikan imbauan secara langsung, kita juga telah memasang ratusan spanduk dan baliho di tempat–tempat strategis tentang penggunaan masker. Tujuannya, ketika masyarakat melihat baliho atau spanduk tersebut dapat sadar dengan sendirinya,” sampai Kombes Sudarno.
Dia menuturkan, selama pendisiplinan masyarakat sesuai dengan Pergub yang telah dikeluarkan, pihaknya akan bersinergi dengan instansi terkait untuk melaksanakan patroli di seluruh kawasan di Kota Bengkulu. Baik itu di kawasan wisata ataupun di jalan–jalan.
”Kita akan laksanakan patroli pendisiplinan. Polri akan mendampingi Satpol PP dan gugus tugas dalam penegakan disiplin kepada masyarakat. Jika ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker nanti akan didenda sesuai dengan Pergub sebesar Rp 100 ribu,” demikian Kombes Sudarno. (red)