Home / Daerah / Kota Bengkulu / Selebgram Bengkulu Ini Apes, Diciduk Polisi karena Endorse Situs Judi Online

Selebgram Bengkulu Ini Apes, Diciduk Polisi karena Endorse Situs Judi Online

Rabu, 2 Sep 2020 08:18 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,kotabengkulu – Ini mesti menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu, terutama generasi muda, agar bijak bermedia sosial. Jangan sampai apes seperti dialami oleh MK (20) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

MK hanya bisa menunduk lesu ketika diamankan Subdit V (Siber) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

Ini terungkap dalam press release yang dipimpin Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH, di Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Rabu (2/9/2020).

Dalam press release tersebut, Kombes Sudarno tampak didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto bersama Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika S.IK MH.

Kombes Sudarno mengungkapkan, pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut dan memberikan keterangan foto, video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan ke media sosial instagram.

“Ia (MK,red) menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran 5 juta setiap bulan dan sudah berjalan kurang lebih 8 bulan,” ujar Kombes Sudarno.

Sementara itu, Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika SI.K MH menjelaskan lebih rinci, penangkapan MK berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya.

Setelah ditelusuri dan diselidiki, petugas kemudian bergerak menangkap pelaku pada 1 September 2020.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone (Hp) yang memuat akun instagramnya, buku tabungan serta  simcard.

“Tak hanya itu pelaku juga memberikan cashback 50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode yang dibagikan di keterangan video tersebut,” kata Perdhana.

Akibat ulahnya, sambung dia, selebgram Bengkulu yang memiliki sekitar 118 ribu pengikut ini dijerat pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.(red)

Baja Juga

News Feed

Banjir Surut, Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Pangan dan Air Bersih

Rabu, 17 Apr 2024 09:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyalurkan bantuan tanggap darurat bencana berupa kebutuhan pangan kepada warga yang...

Banjir di Lebong : Ratusan Rumah Terendam, Sawah Hancur, Mobil hingga Ternak Tersapu

Selasa, 16 Apr 2024 05:26 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sedang berduka. Banjir bandang akibat luapan air Sungai Ketahun menerjang sedikitnya 7 desa pada Selasa...

Empat Posisi Ini Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang JPTP Diperpanjang

Senin, 15 Apr 2024 09:01 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak empat posisi atau jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dilelang, diketahui sepi...

Besok ASN Masuk Kerja, Lusa Halal Bihalal

Senin, 15 Apr 2024 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong...

Bank Bengkulu Luncurkan Kredit Konsumer, Bebas Biaya Administrasi dan Provisi

Kamis, 4 Apr 2024 11:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bank Bengkulu Cabang Muara Aman (BaBe MaMan) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada segenap nasabah yang ada di...

Jelang Idul Fitri, Dinas PUPRP Lebong Ambil Alih Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 3 Apr 2024 07:32 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong mengambil alih perbaikan ruas jalan provinsi...

Tak Hanya Berobat Gratis, Kopli Juga Siapkan Bantuan untuk Pendamping Warga yang Sakit

Rabu, 3 Apr 2024 12:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komitmen Bupati Lebong Kopli Ansori SSos untuk memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat, khususnya warga miskin,...

Momen Ramadan, Ketua DPRD Lebong Santuni Anak Yatim

Senin, 1 Apr 2024 05:42 WIB

fokusbengkulu,lebong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Carles Ronsen SSos memanfaatkan momentum Ramadan 1445 H Tahun...

Safari Ramadan, Bupati Ungkap Komitmennya Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 29 Mar 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali melanjutkan agenda Safari Ramadan 1445 H Tahun 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam....

10 Kursi Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Lebong Gelar Seleksi Terbuka

Kamis, 28 Mar 2024 06:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 10 kursi jabatan eselon II.b atau setara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong saat ini...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus