Home / Nasional / KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Gratifikasi

KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Gratifikasi

Rabu, 9 Sep 2020 06:43 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Firli Bahuri/net

fokusbengkulu,jakarta – Tahapan Pilkada serentak 2020 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu kampanye yang cukup panjang, yaitu dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Jauh sebelum sampai kepada tahapan ini, KPK telah mengamati sekaligus memberikan ‘warning’ dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.

Dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah pada tahun ini.

Terdapat 7 bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.

Salah satunya adalah suap-menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau ASN di pusat maupun daerah, sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye. Dan itu sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada.

“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap-menyuap,” kata Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Untuk itu ia mengingatkan, jika ini terjadi, maka KPK akan menjerat penerima dan pemberi suap dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 250 Juta.

“Proses pilkada benar ranah politik, sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakkan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan pilkada,” ungkap Firli.

Selain suap-menyuap, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.

Untuk itu KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online.

Bagi ASN atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas, dan jabatannya, silahkan mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi layanan informasi publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK.

Laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan ke KPK.

“Kepada rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan di daerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita patrikan nilai kejujuran dan kebenaran di dalam hati dan pikiran kita. Di mana kejujuran adalah kesederhanaan yang paling berharga dan kebenaran akan selalu berteriak memekakkan telinga dari bisikan dan rayuan kejahatan korupsi,” sampai Firli.

Dirinya berharap Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah, dan berintegritas.

Sehingga dapat mewujudkan semua cita-cita dan harapan Founding Fathers, di mana negara ini dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. (rls/JMSI)

Baja Juga

News Feed

Banjir Surut, Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Pangan dan Air Bersih

Rabu, 17 Apr 2024 09:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyalurkan bantuan tanggap darurat bencana berupa kebutuhan pangan kepada warga yang...

Banjir di Lebong : Ratusan Rumah Terendam, Sawah Hancur, Mobil hingga Ternak Tersapu

Selasa, 16 Apr 2024 05:26 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sedang berduka. Banjir bandang akibat luapan air Sungai Ketahun menerjang sedikitnya 7 desa pada Selasa...

Empat Posisi Ini Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang JPTP Diperpanjang

Senin, 15 Apr 2024 09:01 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak empat posisi atau jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dilelang, diketahui sepi...

Besok ASN Masuk Kerja, Lusa Halal Bihalal

Senin, 15 Apr 2024 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong...

Bank Bengkulu Luncurkan Kredit Konsumer, Bebas Biaya Administrasi dan Provisi

Kamis, 4 Apr 2024 11:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bank Bengkulu Cabang Muara Aman (BaBe MaMan) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada segenap nasabah yang ada di...

Jelang Idul Fitri, Dinas PUPRP Lebong Ambil Alih Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 3 Apr 2024 07:32 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong mengambil alih perbaikan ruas jalan provinsi...

Tak Hanya Berobat Gratis, Kopli Juga Siapkan Bantuan untuk Pendamping Warga yang Sakit

Rabu, 3 Apr 2024 12:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komitmen Bupati Lebong Kopli Ansori SSos untuk memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat, khususnya warga miskin,...

Momen Ramadan, Ketua DPRD Lebong Santuni Anak Yatim

Senin, 1 Apr 2024 05:42 WIB

fokusbengkulu,lebong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Carles Ronsen SSos memanfaatkan momentum Ramadan 1445 H Tahun...

Safari Ramadan, Bupati Ungkap Komitmennya Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 29 Mar 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali melanjutkan agenda Safari Ramadan 1445 H Tahun 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam....

10 Kursi Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Lebong Gelar Seleksi Terbuka

Kamis, 28 Mar 2024 06:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 10 kursi jabatan eselon II.b atau setara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong saat ini...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus