fokusbengkulu,kaur – Keputusan Bupati Kaur Gusril Fauzi SSos mencopot Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kaur Jon Harimol, berbuntut panjang.
Gusril dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur oleh tim kuasa hukum Bakal Calon (Balon) Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur, Lismidianto-Herlian.
Laporan tersebut disampaikan Sabtu (19/9/2020).
“Hari ini sebagai tim kuasa hukum Lismidianto-Herlian, kita resmi melaporkan Bupati Kaur, Gusril Fauzi ke Bawaslu Kaur perihal pelanggaran dugaan mutasi,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum, Ahmad Kabul.
Ahmad menambahkan, apabila laporan tersebut terbukti maka, Gusril Fauzi yang juga mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkada Kaur Tahun 2020 ini bisa didiskualifikasi.
“Kita berharap Bawaslu Kaur tegak lurus menjalankan aturan sesuai Undang-undang,” ucap Ahmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, menyisakan beberapa hari ke depan. Tepatnya pada tanggal 23 September 2020 mendatang, KPU Kaur dijadwalkan akan menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur menjadi Paslon.
Gusril yang merupakan petahana melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II yaitu Kepala Dispapora Kabupaten Kaur Jon Harimol.
Mutasi tersebut tertuang dalam petikan Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.
Padahal, di dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 Ayat 2 melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat.
Larangan ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (red)