Home / Daerah / Kaur / Keputusan Kontroversi Gusril Fauzi Disorot Mendagri

Keputusan Kontroversi Gusril Fauzi Disorot Mendagri

Selasa, 22 Sep 2020 09:02 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Mendagri Tito Karnavian/net

fokusbengkulu,kaur – Polemik pergantian pejabat di Kabupaten Kaur menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan mutasi yang diambil oleh Bupati Kaur Gusril Fauzi SSos itu menjadi kotroversi karena Gusril akan kembali bertarung dalam Pilkada Kaur Desember 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Gusril mencopot Jon Harimol pada pekan lalu dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) untuk dipindahtugaskan menjadi tenaga analis di BPBD Kaur. 

Pergantian Jon Harimol tertuang dalam SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020.

Penggantinya, Gusril mengangkat Asisten Ekonomi Pembangunan By Wiadi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Disparpora.

Tidak hanya mengganti kepala Dinas, Bupati Gusril juga diketahui memindahtugaskan beberapa orang staf.

Di antaranya, Sinaruddin dan Sumarni yang merupakan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur masing-masing dipindahkan ke Kantor Camat Padang Guci Hilir dan Kantor Camat Kaur Selatan. 

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, terkait pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

“Kami cek ya” ujar Akmal dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/9/2020).  

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.  

SE tersebut merupakan kelanjutan dan penjelasan dari pasal UU 10/2016 Pasal 71 Ayat 2 tentang larangan bagi calon petahana melakukan pergantian pejabat.

Terhitung enam bulan sejak penetapan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Di dalam SE Mendagri Tito Karnavian pada Bagian III angka 3 (tiga), terdapat dua kategori pejabat yang tidak boleh dilakukan pergantian yaitu;

huruf a “Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas” huruf b “Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan pada unit kerja seperti kepala sekolah dan Kepala Puskesmas.”

Ketentuan berbeda apabila dua katagori jabatan dimaksud terjadi kekosongan seperti pejabat yang bersangkutan meninggal dunia.

Sebelumnya, Bawaslu Kaur mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pergantian pejabat oleh Balon Petahana Gusril Fauzi.

Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kaur Natijo Elem mengatakan, prinsipnya seluruh laporan yang masuk dari masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. 

“Laporan sudah masuk, lagi kita dalami sesuai dengan mekanisme yang ada dan kami perlu membahas bersama komisioner yang lain untuk ditindaklanjuti” kata Natijo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi SSos sebelumnya berdalih bahwa pencopotan Jon Harimol dari jabatannya sebagai Kepala Disparpora bukanlah mutasi.

Melainkan penjatuhan sanksi dugaan indisipliner yang dilakukan oleh Jon.

Jon, menurut Nandar, beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh pihak Inspektorat. Selain itu, Jon juga beberapa kali tidak hadir saat rapat kerja dengan DPRD Kaur. (red)

Baja Juga

News Feed

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Lebong, Rumah Tergenang-Atap Melayang

Rabu, 24 Apr 2024 06:48 WIB

fokusbengkulu,lebong – Belum hilang kesedihan masyarakat Lebong akibat banjir bandang yang meluluhlantakkan ratusan rumah yang tersebar di puluhan...

47 KPM di Desa Sungai Gerong Bahagia Terima BLT

Selasa, 23 Apr 2024 07:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan...

Jalan di Talang Ratu Terancam Putus, Kades Minta Pemprov Bengkulu Segera Tangani

Rabu, 17 Apr 2024 09:34 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Lebong pada Selasa (16/4/2024) memicu kerugian yang...

Banjir Surut, Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Pangan dan Air Bersih

Rabu, 17 Apr 2024 09:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyalurkan bantuan tanggap darurat bencana berupa kebutuhan pangan kepada warga yang...

Banjir di Lebong : Ratusan Rumah Terendam, Sawah Hancur, Mobil hingga Ternak Tersapu

Selasa, 16 Apr 2024 05:26 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sedang berduka. Banjir bandang akibat luapan air Sungai Ketahun menerjang sedikitnya 10 desa pada Selasa...

Empat Posisi Ini Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang JPTP Diperpanjang

Senin, 15 Apr 2024 09:01 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak empat posisi atau jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dilelang, diketahui sepi...

Besok ASN Masuk Kerja, Lusa Halal Bihalal

Senin, 15 Apr 2024 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong...

Bank Bengkulu Luncurkan Kredit Konsumer, Bebas Biaya Administrasi dan Provisi

Kamis, 4 Apr 2024 11:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bank Bengkulu Cabang Muara Aman (BaBe MaMan) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada segenap nasabah yang ada di...

Jelang Idul Fitri, Dinas PUPRP Lebong Ambil Alih Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 3 Apr 2024 07:32 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong mengambil alih perbaikan ruas jalan provinsi...

Tak Hanya Berobat Gratis, Kopli Juga Siapkan Bantuan untuk Pendamping Warga yang Sakit

Rabu, 3 Apr 2024 12:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komitmen Bupati Lebong Kopli Ansori SSos untuk memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat, khususnya warga miskin,...