Home / Daerah / Kaur / Keputusan Kontroversi Gusril Fauzi Disorot Mendagri

Keputusan Kontroversi Gusril Fauzi Disorot Mendagri

Selasa, 22 Sep 2020 09:02 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Mendagri Tito Karnavian/net

fokusbengkulu,kaur – Polemik pergantian pejabat di Kabupaten Kaur menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan mutasi yang diambil oleh Bupati Kaur Gusril Fauzi SSos itu menjadi kotroversi karena Gusril akan kembali bertarung dalam Pilkada Kaur Desember 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Gusril mencopot Jon Harimol pada pekan lalu dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) untuk dipindahtugaskan menjadi tenaga analis di BPBD Kaur. 

Pergantian Jon Harimol tertuang dalam SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020.

Penggantinya, Gusril mengangkat Asisten Ekonomi Pembangunan By Wiadi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Disparpora.

Tidak hanya mengganti kepala Dinas, Bupati Gusril juga diketahui memindahtugaskan beberapa orang staf.

Di antaranya, Sinaruddin dan Sumarni yang merupakan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur masing-masing dipindahkan ke Kantor Camat Padang Guci Hilir dan Kantor Camat Kaur Selatan. 

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, terkait pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

“Kami cek ya” ujar Akmal dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/9/2020).  

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.  

SE tersebut merupakan kelanjutan dan penjelasan dari pasal UU 10/2016 Pasal 71 Ayat 2 tentang larangan bagi calon petahana melakukan pergantian pejabat.

Terhitung enam bulan sejak penetapan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Di dalam SE Mendagri Tito Karnavian pada Bagian III angka 3 (tiga), terdapat dua kategori pejabat yang tidak boleh dilakukan pergantian yaitu;

huruf a “Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas” huruf b “Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan pada unit kerja seperti kepala sekolah dan Kepala Puskesmas.”

Ketentuan berbeda apabila dua katagori jabatan dimaksud terjadi kekosongan seperti pejabat yang bersangkutan meninggal dunia.

Sebelumnya, Bawaslu Kaur mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pergantian pejabat oleh Balon Petahana Gusril Fauzi.

Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kaur Natijo Elem mengatakan, prinsipnya seluruh laporan yang masuk dari masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. 

“Laporan sudah masuk, lagi kita dalami sesuai dengan mekanisme yang ada dan kami perlu membahas bersama komisioner yang lain untuk ditindaklanjuti” kata Natijo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi SSos sebelumnya berdalih bahwa pencopotan Jon Harimol dari jabatannya sebagai Kepala Disparpora bukanlah mutasi.

Melainkan penjatuhan sanksi dugaan indisipliner yang dilakukan oleh Jon.

Jon, menurut Nandar, beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh pihak Inspektorat. Selain itu, Jon juga beberapa kali tidak hadir saat rapat kerja dengan DPRD Kaur. (red)

Baja Juga

News Feed

SOTK Baru, Direktur RSUD Lebong Pimpin Rapat Perdana

Kamis, 28 Mar 2024 06:00 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong Rachman SKM MSi memimpin rapat perdana bersama jajarannya yang mengisi Susunan...

Safari Ramadan, Bupati Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid Tertua di Lebong

Selasa, 26 Mar 2024 11:17 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi kembali melanjutkan agenda...

Usai Mutasi, Pejabat Pemkab Lebong Tandatangani Perjanjian Kinerja di Hadapan Bupati

Senin, 25 Mar 2024 08:19 WIB

fokusbengkulu,lebong – Usai mutasi besar-besaran beberapa waktu lalu yang berlangsung dalam tiga jilid, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos meminta...

Mutasi Jilid III, Bupati Kopli Lantik 38 Pejabat Administrasi

Jumat, 22 Mar 2024 11:55 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos kembali menggelar mutasi untuk yang ketiga kalinya (Jilid III) sepanjang bulan Maret Tahun...

Bupati Kopli Ansori Ganti Enam Pjs Kades

Kamis, 21 Mar 2024 09:43 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos memutuskan mengganti enam Penjabat Sementara (Pjs) Kades di Kabupaten Lebong. Ini...

Gubernur Gelar Safari Ramadan di Lebong, Bupati Kopli : Momentum Pererat Silaturahmi

Rabu, 20 Mar 2024 11:56 WIB

fokusbengkulu,lebong – Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MA menggelar Safari Ramadan 1445 H Tahun 2024 di Masjid Al-Falah Desa Lokasari...

Pemkab Lebong Gelar Safari Ramadan di 22 Masjid, Berikut Lokasinya

Senin, 18 Mar 2024 07:52 WIB

fokusbengkulu,lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bakal menggelar Safari Ramadan 1445 H di 22 masjid yang tersebar di beberapa kecamatan....

ASN yang Pernah Jadi Jurnalis Ini Kembali Dipercaya Pimpin Diskominfo Lebong

Sabtu, 16 Mar 2024 01:17 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos kembali mempercayakan Danial Paripurna SE untuk menduduki jabatan Sekretaris Dinas...

Bupati Kopli Ansori Rombak Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 7 Mar 2024 05:17 WIB

fokusbengkulu,lebong – Mutasi besar-besaran kembali digelar oleh Bupati Lebong Kopli Ansori di triwulan pertama Tahun 2024. Pelantikan dan...

Bupati Kopli Ansori Sambut Kunjungan Kerja Kajati di Lebong

Selasa, 5 Mar 2024 07:39 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori ikut menyambut kunjungan kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Rina Virawati...