fokusbengkulu,kotabengkulu – Kamis (1/10/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah SE melaunching Pergub (Peraturan Gubernur) Bengkulu Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kegiatan ini digelar di Pos Polisi Pantai Panjang. Tampak hadir, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si, Danrem 041/Gamas Brigjen TNI Yanuar Adil, Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Andi Muhammad Taufik, serta FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Provinsi Bengkulu lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan, Polda Bengkulu dan polres siap mendukung penuh penegakan Pergub Nomor 22 tahun 2020.
“Selama 2 minggu terakhir ini Polda Bengkulu dan polres jajaran menggelar operasi yustisi dengan hasil hingga saat ini 17.610 teguran. Namun setelah dikeluarkan Pergub ini, kita TNI-Polri siap mendukung Satpol PP sebagai pelaksana,” kata Kapolda.
Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah SE mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait yang berkontribusi dalam upaya penegakan Pergub Nomor 22 tahun 2020 tersebut.
“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini bermanfaat dan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu,” ujar Dedy.(red)