fokusbengkulu,rejanglebong – Untuk kesekian kalinya, Subdit I Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
Kali ini, Subdit I meringkus seorang pria berinisial RR alias O (25) warga Jalan Pemancar Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Bersama RR, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 30 gram sabu, 1 (satu) unit Handphone (Hp) android merk Samsung warna hitam berikut simcard, serta 1 (satu) unit mobil jenis Honda Brio.
Saat ditangkap, barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip bening itu disimpan di dalam kotak rokok Merk Magnum warna hitam.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, RR ditangkap pada Jum’at (2/10/2020) di dekat TPU (Tempat Pemakaman Umum) Dusun 1 Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan RR, kata Kombes Sudarno, berangkat dari adanya informasi masyarakat yang curiga akan adanya transaksi Narkoba di Dusun 1 Desa Kampung Delima.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Benar saja, saat RR disergap di Kampung Delima, ditemukan barang bukti sabu.
“Usai dilakukan penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok Magnum,” terang Kombes Sudarno.
Dia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasil disita.
“Penyidik Dit Resnakorba masih terus mendalami terkait penangkapan ini,” tandasnya.(red)