Home / Daerah / Lebong / Sidang Kasus Korupsi Pasar Talang Leak, Hakim Tegur PPTK karena Kesaksian Berbelit-belit

fokusbengkulu,lebong – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong TA 2018 yang menyedot anggaran Rp 5,4 miliar, kini bergulir di persidangan.

Senin (21/12/2020), tiga orang saksi dihadirkan. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong Aris Munandar, Kabid Perdagangan Azhar SH, dan Yogi selaku konsultan pengawas.

Sidang tersebut juga diikuti secara virtual oleh dua terdakwa yakni Sy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Serta Direktur PT Awoh Ing Karya berinisial Rf. Sementara, Majelis Hakim diketuai Riza Pauzi SH CN.

Ada yang menarik dalam persidangan. Hakim terlihat beberapa kali menegur saksi Azhar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) perencanaan pembangunan gedung pasar yang kini terbengkalai tersebut.

Hakim menilai kesaksian Azhar berbelit-belit dan ada indikasi berbohong alias tidak jujur sehingga persidangan ditunda sampai tanggal 4 Januari 2021.

Ia diminta membawa berkas-berkas atau dokumen yang berkaitan dengan perkara pada sidang berikutnya.

”Saudara Azhar itukan tugas Anda sehari-hari, jangan bohong. Dari tadi kesaksian saudara terlalu berbelit-belit dan tidak jujur, sidang kita tunda sampai tanggal 4 Januari 2021,” kata Hakim, sebagaimana dilansir dari kontras.id (JMSI Bengkulu).

Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sy, Sugiarto SH mengatakan, dari fakta persidangan, saksi Azhar seharusnya juga menjadi bagian yang harus dihukum. Menurut Sugiarto, dia bertanggung jawab jika ada kesalahan administrasi.

Sebab, Azhar pada saat itu menjabat sebagai PPTK perencanaan yang bertugas menguji.

“Kalau dakwaannya adalah karena kesalahan pada saat pengujian, tentu itu bukan terdakwa Sy selaku klien kami. Namun pengujian itu terletak pada kewenangan Azhar sebagai PPTK perencanaan saat itu,” ungkap Sugiarto.

Dia juga sangat mengapresisasi keputusan Hakim menunda sidang agar saudara Azhar membuka berkas kembali.

“Karena dalam menguji itu banyak hal secara teknis apakah membaca berkas itu bagian dari menguji. Maka dari itu sependapat sekali saya dengan Majelis Hakim menunda persidangan ini hingga 2 pekan ke depan. Karena tidak bisa lepas tangan begitu saja,” imbuh dia.

Sugiarto juga mengutip kesaksian Azhar bahwa pencairan dana sebanyak 5 kali saat itu tidak pernah masuk ke rekening terdakwa Sy. Namun langsung masuk ke rekening terdakwa Rf selaku Direktur PT Awoh Ing Karya.

“Dalam proses pengembalian uang ini, tidak ada sedikitpun campur tangan terdakwa Sy, di fakta hukum dalam persidangan tadi pertama aliran dana tersebut semuanya real masuk ke rekening terdakwa Ra selaku kontraktor,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa SH saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com membenarkan saksi Azhar adalah PPTK perencanaan. Bukan PPTK pekerjaan fisik.

Saat kegiatan berjalan, Azhar berperan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

“Nah, yang berhubungan langsung dengan hal teknis pada waktu itu adalah Sy. Dia sebagai KPA dan PPK. Ini berdasarkan SK dari kementerian. Kan ini sumber dananya APBN, jadi untuk PPTK kegiatan memang tidak ada,” papar Ronald, Selasa (22/12/2020).

Dia juga tidak menampik, sidang ditunda hingga awal Januari 2021. Ditanya saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronald mengakui, akan ada penambahan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada ya..nanti saksi tambahan. Nanti kita lihat..mungkin sekitar dua atau tiga oranglah. Sesuai dengan runtutan penyidikan. Kita lihat saja nanti. Kan semuanya diulas di persidangan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” demikian Ronald.

Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pembangunan pasar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Perdagangan itu oleh BPK RI Tahun 2019 lalu.

Terdapat temuan senilai Rp.393 juta dan menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Selanjutnya, dilidik Kejari Lebong.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, jaksa kemudian menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

Yakni, Sy yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong dan Rf selaku Direktur PT Awoh Ing Karya yang memenangkan paket pembangunan pasar.

Seiring berjalannya proses penyidikan, jaksa menggandeng BPKP RI untuk melakukan audit lanjutan. Didapati penambahan nilai kerugian negara pada pembangunan fisik dan pajak. (red)

Baja Juga

News Feed

Hadiri Manasik Haji, Dinkes Sampaikan Pentingnya Vaksin

Kamis, 21 Sep 2023 11:57 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ikut menghadiri kegiatan manasik haji hari kedua tingkat Kabupaten Bengkulu...

Disaksikan Wabup, Tim Dinkes BU Lakukan Screening Kesehatan

Kamis, 21 Sep 2023 11:17 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerjunkan tim Penyakit Tidak Menular (PTM) ke tempat ibadah...

Dinkes Bengkulu Utara Gelar Workshop Kader Posyandu

Kamis, 21 Sep 2023 11:04 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar kegiatan Workshop Kader Posyandu terkait dengan...

Lebong Resmi Buka Seleksi PPPK, Catat Jadwal dan Syaratnya

Rabu, 20 Sep 2023 11:31 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023....

Dinkes BU Rekrut 20 Orang Tenaga Survei Kesehatan Indonesia

Senin, 18 Sep 2023 06:27 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memberikan kesempatan bagi para pencari kerja yang berminat atau ingin...

Inspiratif ! Bupati Kopli Ansori Raih Penghargaan Best Future Leaders of Indonesia

Sabtu, 16 Sep 2023 01:29 WIB

fokusbengkulu,jakarta – Bupati Lebong Kopli Ansori kembali membuktikan dirinya sebagai sosok inspiratif. Bagaimana tidak, untuk kesekian kalinya,...

Tenggelam di Paliak, Pelajar Meninggal Dunia

Jumat, 15 Sep 2023 09:25 WIB

fokusbengkulu,lebong – Malang nasib Raka Dwinata (16) warga Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. Pria yang berstatus sebagai pelajar kelas X salah...

Bappeda Sebut Hanya Dua Perusahaan di Lebong yang Laporkan CSR

Kamis, 14 Sep 2023 10:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong mencatat hanya sedikit perusahaan yang rutin melaporkan...

HUT PMI ke-78, Pendonor Darah Bengkulu Utara Diganjar Penghargaan

Kamis, 14 Sep 2023 12:47 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bengkulu Utara telah menjadi motor sosial yang sudah banyak mengambil peran...

Dinas PUPRP Alokasikan Rp 800 Juta untuk Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Rabu, 13 Sep 2023 10:04 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong mengalokasikan anggaran senilai Rp 800 juta...

%d bloggers like this: