Home / Daerah / Lebong / Sidang Kasus Korupsi Pasar Talang Leak, Hakim Tegur PPTK karena Kesaksian Berbelit-belit

fokusbengkulu,lebong – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong TA 2018 yang menyedot anggaran Rp 5,4 miliar, kini bergulir di persidangan.

Senin (21/12/2020), tiga orang saksi dihadirkan. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong Aris Munandar, Kabid Perdagangan Azhar SH, dan Yogi selaku konsultan pengawas.

Sidang tersebut juga diikuti secara virtual oleh dua terdakwa yakni Sy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Serta Direktur PT Awoh Ing Karya berinisial Rf. Sementara, Majelis Hakim diketuai Riza Pauzi SH CN.

Ada yang menarik dalam persidangan. Hakim terlihat beberapa kali menegur saksi Azhar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) perencanaan pembangunan gedung pasar yang kini terbengkalai tersebut.

Hakim menilai kesaksian Azhar berbelit-belit dan ada indikasi berbohong alias tidak jujur sehingga persidangan ditunda sampai tanggal 4 Januari 2021.

Ia diminta membawa berkas-berkas atau dokumen yang berkaitan dengan perkara pada sidang berikutnya.

”Saudara Azhar itukan tugas Anda sehari-hari, jangan bohong. Dari tadi kesaksian saudara terlalu berbelit-belit dan tidak jujur, sidang kita tunda sampai tanggal 4 Januari 2021,” kata Hakim, sebagaimana dilansir dari kontras.id (JMSI Bengkulu).

Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sy, Sugiarto SH mengatakan, dari fakta persidangan, saksi Azhar seharusnya juga menjadi bagian yang harus dihukum. Menurut Sugiarto, dia bertanggung jawab jika ada kesalahan administrasi.

Sebab, Azhar pada saat itu menjabat sebagai PPTK perencanaan yang bertugas menguji.

“Kalau dakwaannya adalah karena kesalahan pada saat pengujian, tentu itu bukan terdakwa Sy selaku klien kami. Namun pengujian itu terletak pada kewenangan Azhar sebagai PPTK perencanaan saat itu,” ungkap Sugiarto.

Dia juga sangat mengapresisasi keputusan Hakim menunda sidang agar saudara Azhar membuka berkas kembali.

“Karena dalam menguji itu banyak hal secara teknis apakah membaca berkas itu bagian dari menguji. Maka dari itu sependapat sekali saya dengan Majelis Hakim menunda persidangan ini hingga 2 pekan ke depan. Karena tidak bisa lepas tangan begitu saja,” imbuh dia.

Sugiarto juga mengutip kesaksian Azhar bahwa pencairan dana sebanyak 5 kali saat itu tidak pernah masuk ke rekening terdakwa Sy. Namun langsung masuk ke rekening terdakwa Rf selaku Direktur PT Awoh Ing Karya.

“Dalam proses pengembalian uang ini, tidak ada sedikitpun campur tangan terdakwa Sy, di fakta hukum dalam persidangan tadi pertama aliran dana tersebut semuanya real masuk ke rekening terdakwa Ra selaku kontraktor,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa SH saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com membenarkan saksi Azhar adalah PPTK perencanaan. Bukan PPTK pekerjaan fisik.

Saat kegiatan berjalan, Azhar berperan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

“Nah, yang berhubungan langsung dengan hal teknis pada waktu itu adalah Sy. Dia sebagai KPA dan PPK. Ini berdasarkan SK dari kementerian. Kan ini sumber dananya APBN, jadi untuk PPTK kegiatan memang tidak ada,” papar Ronald, Selasa (22/12/2020).

Dia juga tidak menampik, sidang ditunda hingga awal Januari 2021. Ditanya saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronald mengakui, akan ada penambahan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada ya..nanti saksi tambahan. Nanti kita lihat..mungkin sekitar dua atau tiga oranglah. Sesuai dengan runtutan penyidikan. Kita lihat saja nanti. Kan semuanya diulas di persidangan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” demikian Ronald.

Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pembangunan pasar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Perdagangan itu oleh BPK RI Tahun 2019 lalu.

Terdapat temuan senilai Rp.393 juta dan menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Selanjutnya, dilidik Kejari Lebong.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, jaksa kemudian menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

Yakni, Sy yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong dan Rf selaku Direktur PT Awoh Ing Karya yang memenangkan paket pembangunan pasar.

Seiring berjalannya proses penyidikan, jaksa menggandeng BPKP RI untuk melakukan audit lanjutan. Didapati penambahan nilai kerugian negara pada pembangunan fisik dan pajak. (red)

Baja Juga

News Feed

Terindikasi Ada PPPK Siluman, Pemkab Lebong Tunda Rekrutmen Tahap II

Jumat, 25 Apr 2025 09:30 WIB

fokusbengkulu,lebong -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi mengajukan permintaan penundaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

B4lit4 yang H4nyut di Siring Dusun Curup Dinyatakan MD, Berikut Kronologinya

Kamis, 17 Apr 2025 09:17 WIB

fokusbengkulu,rejanglebong – Peristiwa h4nyutnya seorang B4lit4 berjenis kelamin perempuan di Siring Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara,...

Kata PLN Muara Aman Soal Lampu Sering Padam : Jaringan Diganggu Kalong

Senin, 14 Apr 2025 07:58 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Kabupaten Lebong, khususnya di wilayah Kecamatan Lebong Utara, Amen dan Pinang Belapis, belakangan ini mengeluhkan...

Baru Dilantik, Pjs Kades Semelako Atas Terlibat Cekcok dengan Sekdes, Ini Pemicunya

Senin, 14 Apr 2025 07:10 WIB

fokusbengkulu,lebong – Ada-ada saja ulah Penjabat Sementara (Pjs) Kades Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Andreas Fernando SSos. Pria yang baru...

Bupati Lebong Lantik 66 Pjs Kades, Ini Pesannya

Jumat, 11 Apr 2025 05:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong H Azhari SH MH akhirnya melantik sebanyak 66 (Enam Puluh Enam) Penjabat Sementara (Pjs) Kades di Kabupaten...

Masak Besar Bersama Willie Salim di Bengkulu Sukses, Ribuan Warga Nikmati Makan Gratis

Rabu, 9 Apr 2025 08:21 WIB

fokusbengkulu,kotabengkulu – Acara masak besar atau dalam Bahasa Daerah Bengkulu disebut Bimbang Gedang, yang digelar Pemprov Bengkulu di halaman...

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Meringkus Pria yang 4niaya Anak Kandung hingga Te*4s

Jumat, 28 Mar 2025 07:54 WIB

fokusbengkulu,lebong - Gerak cepat Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong, membuahkan hasil. Tak sampai 24 jam pasca kejadian, Tim Macan Swarang...

Puluhan Masjid Terima Bantuan dari Bupati Azhari dan Wabup Bambang Selama Ramadan

Rabu, 26 Mar 2025 10:00 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong H Azhari SH MH bersama Wakil Bupati (Wabup) Bambang Agus Suprabudi SSos MSi melaksanakan kegiatan Safari Ramadan...

Musrenbang RKPD 2025, Azhari – Bambang Prioritaskan Infrastruktur

Rabu, 26 Mar 2025 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong kembali menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)...

Didampingi Bupati dan Wabup, Gubernur Tinjau Titik Longsor dan Jalan Rusak di Lebong

Minggu, 16 Mar 2025 11:54 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong H Azhari SH MH dan Wabup Bambang ASB SSos MSi menyambut dan mendampingi Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)