Home / Daerah / Lebong / Sidang Kasus Korupsi Pasar Talang Leak, Hakim Tegur PPTK karena Kesaksian Berbelit-belit

fokusbengkulu,lebong – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong TA 2018 yang menyedot anggaran Rp 5,4 miliar, kini bergulir di persidangan.

Senin (21/12/2020), tiga orang saksi dihadirkan. Mereka adalah Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong Aris Munandar, Kabid Perdagangan Azhar SH, dan Yogi selaku konsultan pengawas.

Sidang tersebut juga diikuti secara virtual oleh dua terdakwa yakni Sy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Serta Direktur PT Awoh Ing Karya berinisial Rf. Sementara, Majelis Hakim diketuai Riza Pauzi SH CN.

Ada yang menarik dalam persidangan. Hakim terlihat beberapa kali menegur saksi Azhar selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) perencanaan pembangunan gedung pasar yang kini terbengkalai tersebut.

Hakim menilai kesaksian Azhar berbelit-belit dan ada indikasi berbohong alias tidak jujur sehingga persidangan ditunda sampai tanggal 4 Januari 2021.

Ia diminta membawa berkas-berkas atau dokumen yang berkaitan dengan perkara pada sidang berikutnya.

”Saudara Azhar itukan tugas Anda sehari-hari, jangan bohong. Dari tadi kesaksian saudara terlalu berbelit-belit dan tidak jujur, sidang kita tunda sampai tanggal 4 Januari 2021,” kata Hakim, sebagaimana dilansir dari kontras.id (JMSI Bengkulu).

Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sy, Sugiarto SH mengatakan, dari fakta persidangan, saksi Azhar seharusnya juga menjadi bagian yang harus dihukum. Menurut Sugiarto, dia bertanggung jawab jika ada kesalahan administrasi.

Sebab, Azhar pada saat itu menjabat sebagai PPTK perencanaan yang bertugas menguji.

“Kalau dakwaannya adalah karena kesalahan pada saat pengujian, tentu itu bukan terdakwa Sy selaku klien kami. Namun pengujian itu terletak pada kewenangan Azhar sebagai PPTK perencanaan saat itu,” ungkap Sugiarto.

Dia juga sangat mengapresisasi keputusan Hakim menunda sidang agar saudara Azhar membuka berkas kembali.

“Karena dalam menguji itu banyak hal secara teknis apakah membaca berkas itu bagian dari menguji. Maka dari itu sependapat sekali saya dengan Majelis Hakim menunda persidangan ini hingga 2 pekan ke depan. Karena tidak bisa lepas tangan begitu saja,” imbuh dia.

Sugiarto juga mengutip kesaksian Azhar bahwa pencairan dana sebanyak 5 kali saat itu tidak pernah masuk ke rekening terdakwa Sy. Namun langsung masuk ke rekening terdakwa Rf selaku Direktur PT Awoh Ing Karya.

“Dalam proses pengembalian uang ini, tidak ada sedikitpun campur tangan terdakwa Sy, di fakta hukum dalam persidangan tadi pertama aliran dana tersebut semuanya real masuk ke rekening terdakwa Ra selaku kontraktor,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lebong Ronald Thomas Mendrofa SH saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com membenarkan saksi Azhar adalah PPTK perencanaan. Bukan PPTK pekerjaan fisik.

Saat kegiatan berjalan, Azhar berperan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

“Nah, yang berhubungan langsung dengan hal teknis pada waktu itu adalah Sy. Dia sebagai KPA dan PPK. Ini berdasarkan SK dari kementerian. Kan ini sumber dananya APBN, jadi untuk PPTK kegiatan memang tidak ada,” papar Ronald, Selasa (22/12/2020).

Dia juga tidak menampik, sidang ditunda hingga awal Januari 2021. Ditanya saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronald mengakui, akan ada penambahan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada ya..nanti saksi tambahan. Nanti kita lihat..mungkin sekitar dua atau tiga oranglah. Sesuai dengan runtutan penyidikan. Kita lihat saja nanti. Kan semuanya diulas di persidangan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” demikian Ronald.

Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pembangunan pasar yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Perdagangan itu oleh BPK RI Tahun 2019 lalu.

Terdapat temuan senilai Rp.393 juta dan menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Selanjutnya, dilidik Kejari Lebong.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, jaksa kemudian menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

Yakni, Sy yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong dan Rf selaku Direktur PT Awoh Ing Karya yang memenangkan paket pembangunan pasar.

Seiring berjalannya proses penyidikan, jaksa menggandeng BPKP RI untuk melakukan audit lanjutan. Didapati penambahan nilai kerugian negara pada pembangunan fisik dan pajak. (red)

Baja Juga

News Feed

Banjir Surut, Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Pangan dan Air Bersih

Rabu, 17 Apr 2024 09:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyalurkan bantuan tanggap darurat bencana berupa kebutuhan pangan kepada warga yang...

Banjir di Lebong : Ratusan Rumah Terendam, Sawah Hancur, Mobil hingga Ternak Tersapu

Selasa, 16 Apr 2024 05:26 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sedang berduka. Banjir bandang akibat luapan air Sungai Ketahun menerjang sedikitnya 7 desa pada Selasa...

Empat Posisi Ini Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang JPTP Diperpanjang

Senin, 15 Apr 2024 09:01 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak empat posisi atau jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dilelang, diketahui sepi...

Besok ASN Masuk Kerja, Lusa Halal Bihalal

Senin, 15 Apr 2024 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong...

Bank Bengkulu Luncurkan Kredit Konsumer, Bebas Biaya Administrasi dan Provisi

Kamis, 4 Apr 2024 11:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bank Bengkulu Cabang Muara Aman (BaBe MaMan) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada segenap nasabah yang ada di...

Jelang Idul Fitri, Dinas PUPRP Lebong Ambil Alih Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 3 Apr 2024 07:32 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong mengambil alih perbaikan ruas jalan provinsi...

Tak Hanya Berobat Gratis, Kopli Juga Siapkan Bantuan untuk Pendamping Warga yang Sakit

Rabu, 3 Apr 2024 12:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komitmen Bupati Lebong Kopli Ansori SSos untuk memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat, khususnya warga miskin,...

Momen Ramadan, Ketua DPRD Lebong Santuni Anak Yatim

Senin, 1 Apr 2024 05:42 WIB

fokusbengkulu,lebong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Carles Ronsen SSos memanfaatkan momentum Ramadan 1445 H Tahun...

Safari Ramadan, Bupati Ungkap Komitmennya Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 29 Mar 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali melanjutkan agenda Safari Ramadan 1445 H Tahun 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam....

10 Kursi Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Lebong Gelar Seleksi Terbuka

Kamis, 28 Mar 2024 06:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 10 kursi jabatan eselon II.b atau setara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong saat ini...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus