Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Dandim 0409 Letkol Inf Sigit P saat gelar perkara, Senin (4/1/2021)
fokusbengkulu,rejanglebong – Polres Rejang Lebong terus menggeber kasus pengeroyokan dua Anggota TNI, yakni Prada Yofan Setiandi (21) dan Pratu Agus Salim (21) yang terjadi pada Kamis (31/12/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB, di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup.
Teranyar, penyidik Sat Reskrim menetapkan delapan tersangka dari 10 orang yang telah diamankan terkait kejadian yang merenggut nyawa Prada Yofan Setiandi, asal Semarang Jawa Tengah tersebut.
Mereka adalah Re, Bo, RS, MA, Ra, MR, KP dan JE. Sementara dua orang lainnya, yakni D dan J sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko SE membenarkan hal tersebut.
“Para tersangka itu dijerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres usai gelar perkara di Mapolres, Senin (04/1/2021).
Dikatakan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan empat bilah senjata tajam jenis pisau dan keris.
Dari empat sajam, satu diamankan dari tangan salah satu tersangka. Sedangkan tiga lainnya didapat dari beberapa lokasi berbeda namun diduga masih ada keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI yang bertugas di Yonif 144 Jaya Yudha itu.
“Kita masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, Pratu Agus Salim saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Curup dan kondisinya terus membaik.
“Semoga yang bersangkutan bisa segera pulih,” demikian Kapolres. (red)