Home / Daerah / Lebong / Babat Hutan Lindung, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap

Babat Hutan Lindung, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap

Rabu, 13 Jan 2021 12:18 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,lebong – Polres Lebong menangkap tiga orang warga Kabupaten Rejang Lebong yang diduga kuat melakukan pembalakan liar (Illegal Logging) di kawasan Hutan Lindung (HL) Ketelang Bukit Daun Kecamatan Rimbo Pengadang, pada 22 Desember 2020 lalu.

Mereka yang nekat membabat hutan itu adalah Ha (53) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.

Su (40) warga Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu, dan IK (42) warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.

Bersama ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 potong kayu jenis medang ukuran 8 Cm x 8 Cm x 400 Cm. 2 unit mesin Chainsaw, 2 bilah sajam jenis parang dan beberapa BB lainnya.

Ini terungkap dalam press release yang digelar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH, Selasa (12/1/2021).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru pertama kali mereka melakukan pembalakan hutan. Tapi, kita masih terus mendalami. Sementara, untuk hasil hutan tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Kasat.

Penangkapan, lanjut Kasat menjelaskan, bermula dari adanya informasi masyarakat. Di kawasan HL Ketelang, diduga kerap terjadi aktifitas penebangan kayu tanpa izin.

Berangkat dari informasi tersebut, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Lebong berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, tim terpadu melakukan patroli pada tanggal 22 Desember. Benar saja, di kawasan hutan yang lokasinya sekitar 17 Km dari pemukiman penduduk, petugas mendapati ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan terlarang itu. Mereka lantas diciduk tanpa perlawanan.

Disinggung terkait kepada siapa kayu-kayu dijual, apakah kepada pemilik usaha depot atau kepada perorangan, Kasat mengaku, pihaknya masih terus menggali.

“Mereka ini (Tsk) memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ada yang mengoperasikan mesin Chainsaw, ada yang tukang mengangkut. Sementara, untuk luas yang sudah terhampar itu kurang lebih 1 hektar,” terangnya.

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Di lokasi masih ada kayu-kayu log (kayu gelondongan,red) yang belum dikelola. Itu belum kita amankan mengingat lokasi yang jauh dan medan yang berat,” tandas Kasat.

Butuh Peran Aktif Semua Pihak

Sementara itu, Kapolres di awal konferensi pers menyebut, butuh peran aktif dari segenap stakeholder terkait serta seluruh elemen masyarakat agar kawasan hutan Lebong tidak terus tergerus oleh aktifitas pembalakan liar.

“Lebong ini unik. Karakteristik geografis wilayahnya. Kita berada di tengah-tengah dan dikelilingi oleh gunung semua. Statusnya mulai dari TNKS, hutan lindung sampai TWA,” ujar Alumni Akpol 1999 ini. Pihaknya, kata dia, terus melakukan upaya preemtif, preventif.

“Memang tidak seratus persen haram dikelola. Tapi, harus mematuhi regulasi. Mulai dari undang undang sampai dengan Perda yang mengatur. Bahkan, hukum internasional,” sampainya. (wez)

Baja Juga

News Feed

Banjir Surut, Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Pangan dan Air Bersih

Rabu, 17 Apr 2024 09:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyalurkan bantuan tanggap darurat bencana berupa kebutuhan pangan kepada warga yang...

Banjir di Lebong : Ratusan Rumah Terendam, Sawah Hancur, Mobil hingga Ternak Tersapu

Selasa, 16 Apr 2024 05:26 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sedang berduka. Banjir bandang akibat luapan air Sungai Ketahun menerjang sedikitnya 7 desa pada Selasa...

Empat Posisi Ini Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang JPTP Diperpanjang

Senin, 15 Apr 2024 09:01 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak empat posisi atau jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dilelang, diketahui sepi...

Besok ASN Masuk Kerja, Lusa Halal Bihalal

Senin, 15 Apr 2024 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong...

Bank Bengkulu Luncurkan Kredit Konsumer, Bebas Biaya Administrasi dan Provisi

Kamis, 4 Apr 2024 11:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bank Bengkulu Cabang Muara Aman (BaBe MaMan) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada segenap nasabah yang ada di...

Jelang Idul Fitri, Dinas PUPRP Lebong Ambil Alih Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 3 Apr 2024 07:32 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong mengambil alih perbaikan ruas jalan provinsi...

Tak Hanya Berobat Gratis, Kopli Juga Siapkan Bantuan untuk Pendamping Warga yang Sakit

Rabu, 3 Apr 2024 12:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komitmen Bupati Lebong Kopli Ansori SSos untuk memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat, khususnya warga miskin,...

Momen Ramadan, Ketua DPRD Lebong Santuni Anak Yatim

Senin, 1 Apr 2024 05:42 WIB

fokusbengkulu,lebong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Carles Ronsen SSos memanfaatkan momentum Ramadan 1445 H Tahun...

Safari Ramadan, Bupati Ungkap Komitmennya Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 29 Mar 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali melanjutkan agenda Safari Ramadan 1445 H Tahun 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam....

10 Kursi Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Lebong Gelar Seleksi Terbuka

Kamis, 28 Mar 2024 06:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 10 kursi jabatan eselon II.b atau setara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong saat ini...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus