Home / Daerah / Lebong / Kongkalikong Pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak

Kongkalikong Pembangunan Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak

Jumat, 22 Jan 2021 01:53 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,lebong– Sidang perkara korupsi pembangunan Pasar Rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning dengan pagu Rp 5,4 miliar bersumber dari APBN tahun 2018, kembali dilanjutkan, Rabu (20/1/2021) di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ada dua orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Syahroni selaku mantan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong.

Dan, Rafael, Direktur PT Awoh Ing Karya, rekanan pembangunan pasar yang kini terbengkalai itu.

Pada sidang kelima tersebut, sebanyak lima orang saksi dihadirkan. Yakni, Jas Widodo, bendahara pengeluaran pengerjaan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Perdagangan.

Kemudian, Eko Prasetyo selaku SIP Manager PT Awoh Ing Karya. Serta, tiga orang tim PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) yakni Nurcholis Putra, Yudi Sumanto dan Agus Suryadi.

Ada yang menarik dalam sidang kali ini. Berdasarkan berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Jas Widodo mengaku, ada pencairan dana yang dilakukan dua kali dalam sehari.

Yaitu termin untuk progres fisik 50 persen dan 75 persen. Nilainya secara keseluruhan setelah dipotong pajak mencapai Rp 1,8 Miliar.

Kejanggalan ini membuat hakim berpendapat, kuatnya indikasi permainan atau kongkalikong dalam proyek tersebut.

Terlebih, saat ditanya hakim, apakah bisa dalam satu hari dua kali pencairan. Jawaban yang disampaikan Jas Widodo cenderung melenceng.

Oleh sebab itu, dia diminta untuk membawa berkas-berkas pencairan pada sidang berikutnya.

Kemudian, Jas Widodo juga menyebut, dari nilai terkontrak, dana dicairkan sebanyak lima tahap.

Pertama, uang muka sebesar Rp 1,09 miliar setelah dipotong pajak menjadi Rp 991 juta.

Termin I Rp 1,022 miliar, dipotong pajak menjadi Rp 901 juta. Lalu, setelah progres fisik mencapai 50 persen, kembali ditarik Rp 1,022 miliar. Setelah dikurangi pajak menjadi Rp 901 juta.

Selanjutnya, 75 persen progres fisik, cair lagi sebesar Rp 1,022 miliar, dipotong pajak menjadi Rp 901 juta.

Terakhir, setelah 100 persen pengerjaan, dicairkan dengan besaran yang sama

Ada hal lain yang juga menyita perhatian. Penasihat Hukum (PH) terdakwa Syahroni, yakni Sugiarto mengatakan, pejabat di Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong atas nama Azhar SH ikut bertanggungjawab dalam perkara itu.

Dia dengan tegas menanyakan kepada saksi Jas Widodo terkait proses pencairan anggaran. Ada atau tidak keterlibatan terdakwa Syahroni.

Berdasarkan pengakuan Jas Widodo, terdakwa Syahroni tidak terlibat dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Itu tupoksi dari Azhar selaku PPTK perencanaan.

“Penguji SPM itu adalah Azhar, jadi terhadap dakwaan yang menurut jaksa itu adalah kesalahan Pak Syahroni adalah soal pengujian. Itu sebetulnya bukan kewenangannya Pak Syahroni, tapi kewenangan Azhar. Pak Syahroni itu di dalam dokumen pencairan, hanya mengetahui, kuncinya ada di Azhar,” beber Sugiarto saat diwawancarai usai persidangan.

Dia menambahkan, terkait dengan pencairan, pengujian penilaian terhadap proyek baik fisik maupun administrasi, menurutnya, adalah tanggungjawab Azhar.

“Dalam fakta persidangan dan fakta hukum jelas, kewenangan dan tugas dan tanggungjawab itu ada di Azhar, mestinya secara hukum, Azhar harus masuk dalam proses hukum ini,” katanya.

Dia berharap jaksa bisa terus mengembangkan dan menyeret pihak lain yang dinilainya ikut bertanggungjawab.

“Karena ini menyangkut daripada nasib klien kami, dia sudah rugi baik secara pribadi maupun jabatan dia sebagai pejabat negara,” tandas Sugiarto.

Gedung Pasar Rakyat di Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong yang kini terbengkalai

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Satya Adhyaksa mengatakan, Jas Widodo akan kembali dihadirkan di sidang mendatang.

Sebab, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai masalah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang dikeluarkan.

“Ditanyakan apakah SP2D bisa dikeluarkan pada hari yang sama atau berkelang satu hari berikutnya, dia (Jas Widodo) mengaku bahwa informasi yang diberikan saat penyidikan itu ada kekeliruan. BAP ditandatangani olehnya, itu sebetulnya yang menjadi patokan kami membuat dakwaan,” kata dia.

Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019 lalu.

Dalam LHP itu, terdapat temuan senilai Rp 393 juta dan menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas TGR tersebut diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan. Namun hingga deadline atau batas waktu yang ditetapkan, tidak juga diselesaikan.

Kejari Lebong lalu melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan pembangunan pasar tersebut. Dalam perjalanannya, jaksa menggandeng BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit lanjutan. Didapati penambahan nilai kerugian pada fisik dan pajak. (red)

Baja Juga

News Feed

Banjir Surut, Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Pangan dan Air Bersih

Rabu, 17 Apr 2024 09:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyalurkan bantuan tanggap darurat bencana berupa kebutuhan pangan kepada warga yang...

Banjir di Lebong : Ratusan Rumah Terendam, Sawah Hancur, Mobil hingga Ternak Tersapu

Selasa, 16 Apr 2024 05:26 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sedang berduka. Banjir bandang akibat luapan air Sungai Ketahun menerjang sedikitnya 7 desa pada Selasa...

Empat Posisi Ini Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang JPTP Diperpanjang

Senin, 15 Apr 2024 09:01 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak empat posisi atau jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dilelang, diketahui sepi...

Besok ASN Masuk Kerja, Lusa Halal Bihalal

Senin, 15 Apr 2024 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong...

Bank Bengkulu Luncurkan Kredit Konsumer, Bebas Biaya Administrasi dan Provisi

Kamis, 4 Apr 2024 11:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bank Bengkulu Cabang Muara Aman (BaBe MaMan) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada segenap nasabah yang ada di...

Jelang Idul Fitri, Dinas PUPRP Lebong Ambil Alih Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 3 Apr 2024 07:32 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong mengambil alih perbaikan ruas jalan provinsi...

Tak Hanya Berobat Gratis, Kopli Juga Siapkan Bantuan untuk Pendamping Warga yang Sakit

Rabu, 3 Apr 2024 12:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komitmen Bupati Lebong Kopli Ansori SSos untuk memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat, khususnya warga miskin,...

Momen Ramadan, Ketua DPRD Lebong Santuni Anak Yatim

Senin, 1 Apr 2024 05:42 WIB

fokusbengkulu,lebong - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Carles Ronsen SSos memanfaatkan momentum Ramadan 1445 H Tahun...

Safari Ramadan, Bupati Ungkap Komitmennya Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat

Jumat, 29 Mar 2024 09:59 WIB

fokusbengkulu,lebong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali melanjutkan agenda Safari Ramadan 1445 H Tahun 2024 pada Kamis (28/3/2024) malam....

10 Kursi Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Lebong Gelar Seleksi Terbuka

Kamis, 28 Mar 2024 06:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 10 kursi jabatan eselon II.b atau setara Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong saat ini...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus