Home / Nasional / Karya Tulis Tak Orisinil, DKPP Berhentikan Meixxy Rismanto dari Jabatan Ketua KPU Kaur

Sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP yang dilaksanakan DKPP, Rabu (10/2/2021)

fokusbengkulu,jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Meixxy Rismanto dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Sanksi itu diberikan lantaran Meixxy terbukti menyerahkan makalah dan karya tulis yang bukan buah pikirannya sendiri alias tidak orisinil sebagai syarat mengikuti seleksi Anggota KPU Kaur 2018-2023.

Putusan atas perkara yang teregister dengan nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut dibacakan langsung Ketua DKPP Prof Dr Muhammad SIP M.Si saat memimpin sidang dugaan pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2021) pagi.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini,” kata Prof Muhammad.

Sementara itu, Anggota Majelis Dr Ida Budhiati SH MH saat membaca pertimbangan putusan menyebut, DKPP menilai keterangan pengadu atas nama Riki Susanto dan saksi meyakinkan bahwa makalah Meixxy dibuat oleh pengadu.

Meixxy tidak dapat menunjukkan draf makalah atau pun bukti lain yang menunjukkan pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan.

“Keterangan teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara teradu dan pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima,” ungkap Ida.

Ia melanjutkan, sikap Meixxy yang tidak jujur bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 

“Keempat aspek yang dimaksud sangat penting bagi seorang komisioner dikarenakan berhubungan erat dengan asas dan prinsip Pemilu,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, tambah Ida, teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian, dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan, Ketua DKPP Prof Muhammad selaku Ketua Majelis didampingi Anggota Majelis yakni Dr Alfitra Salamm, Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto SIP MIP dan Dr Ida Budhiati.(red)

Baja Juga

News Feed

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Landa Lebong, Rumah Tergenang-Atap Melayang

Rabu, 24 Apr 2024 06:48 WIB

fokusbengkulu,lebong – Belum hilang kesedihan masyarakat Lebong akibat banjir bandang yang meluluhlantakkan ratusan rumah yang tersebar di puluhan...

47 KPM di Desa Sungai Gerong Bahagia Terima BLT

Selasa, 23 Apr 2024 07:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bulan...

Jalan di Talang Ratu Terancam Putus, Kades Minta Pemprov Bengkulu Segera Tangani

Rabu, 17 Apr 2024 09:34 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Lebong pada Selasa (16/4/2024) memicu kerugian yang...

Banjir Surut, Bupati Kopli Ansori Salurkan Bantuan Pangan dan Air Bersih

Rabu, 17 Apr 2024 09:24 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori SSos menyalurkan bantuan tanggap darurat bencana berupa kebutuhan pangan kepada warga yang...

Banjir di Lebong : Ratusan Rumah Terendam, Sawah Hancur, Mobil hingga Ternak Tersapu

Selasa, 16 Apr 2024 05:26 WIB

fokusbengkulu,lebong – Masyarakat Lebong sedang berduka. Banjir bandang akibat luapan air Sungai Ketahun menerjang sedikitnya 10 desa pada Selasa...

Empat Posisi Ini Sepi Peminat, Pendaftaran Lelang JPTP Diperpanjang

Senin, 15 Apr 2024 09:01 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak empat posisi atau jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dilelang, diketahui sepi...

Besok ASN Masuk Kerja, Lusa Halal Bihalal

Senin, 15 Apr 2024 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong...

Bank Bengkulu Luncurkan Kredit Konsumer, Bebas Biaya Administrasi dan Provisi

Kamis, 4 Apr 2024 11:41 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bank Bengkulu Cabang Muara Aman (BaBe MaMan) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada segenap nasabah yang ada di...

Jelang Idul Fitri, Dinas PUPRP Lebong Ambil Alih Perbaikan Jalan Provinsi

Rabu, 3 Apr 2024 07:32 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong mengambil alih perbaikan ruas jalan provinsi...

Tak Hanya Berobat Gratis, Kopli Juga Siapkan Bantuan untuk Pendamping Warga yang Sakit

Rabu, 3 Apr 2024 12:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komitmen Bupati Lebong Kopli Ansori SSos untuk memberikan layanan kesehatan prima kepada masyarakat, khususnya warga miskin,...