Cawagub Rosjonsyah saat menerima SK Penetapan dari KPU (Foto : Dok Bawaslu Provinsi Bengkulu)
fokusbengkulu,kotabengkulu – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut tiga Agusrin Maryono – Imron Rosyadi melalui tim kuasa hukumnya, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah mengeluarkan putusan final dan mengikat bahwa permohonan sengketa Pilkada tersebut tidak bisa diterima alias ditolak.
Menindaklanjuti hal itu, KPU Provinsi Bengkulu menetapkan Paslon nomor urut dua, Rohidin Mersyah – Rosjonsyah sebagai pemenang Pilgub Bengkulu dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (18/2/2021) di Hotel Mercure.
Ketua KPU Irwan Saputra SAg MM mengatakan, Rohidin – Rosjonsyah meraih suara terbanyak yakni 418.080 atau 41,20 % dari total suara sah.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yaitu pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dr H Rohidin Mersyah dan Dr E H Rosjonsyah,” kata Irwan saat memimpin rapat.
Selanjutnya, hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.
Robert Simbolon Pj Gubernur
Sementara itu, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di Bumi Rafflesia, Presiden Jokowi melalui Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian telah menunjuk Robert Simbolon sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bengkulu hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
Dilansir dari laman facebook resmi @Media Center Pemprov Bengkulu, Robert saat ini dipercaya sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Pelantikan Robert oleh Mendagri juga disaksikan oleh segenap pejabat eselon di lingkungan Pemprov Bengkulu secara virtual. (red)