Kasi Intelijen Imam Hidayat SH MH (tengah) saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021)
fokusbengkulu,lebong – Perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran 2016 yang mencapai Rp 1,3 miliar dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Lebong sepertinya makin dekat naik status menjadi penyidikan (Dik).
Sebab, orang-orang yang diduga terlibat pengelolaan keuangan kala itu, belum juga menyetorkan sepenuhnya uang yang dimaksud hingga Senin (22/2/2021) sore. Padahal, hari ini adalah deadline atau batas waktu yang akan berakhir dalam hitungan jam.
Kasi Intelijen Kejari Lebong Imam Hidayat SH MH saat dikonfirmasi awak media mengakui, pihak Sekretariat Dewan sudah berupaya mengembalikan.
Terbukti dengan datangnya eks Ketua DPRD periode 2014-2019, Teguh Raharjo Eko Purwoto ke Kantor Korps Adhyaksa tersebut di jalur dua kawasan perkantoran Tubei, Senin siang. Politisi Partai NasDem (Nasional Demokrat) itu berniat mencicil.
Namun, jaksa menolak lantaran nilai yang akan diserahkan masih jauh dari total kerugian negara, hanya Rp 150 juta.
“Tadi uda dateng unsur pimpinan, salah satunya Pak Teguh. Dia menyampaikan untuk mengembalikan. Tetapi, belum maksimal. Mau diserahkan Rp 150 juta, tapi kita sampaikan ya..Bahwa kita meminta full itu (Rp 1,3 miliar,red),” ungkap Imam.
Dia menambahkan, dari hasil koordinasinya dengan pimpinan, jika pihak Setwan tidak menyetorkan penuh Rp 1,3 miliar hingga pukul 00.00 WIB hari ini, akan digelar ekspos Selasa (23/2/2021) besok. Akan tetapi, jika dilunasi, kemungkinan kasus tersebut ditutup.
Baca juga : Dalami Soal Duit Rp 1,3 Miliar, Jaksa Cecar Mantan Pimpinan DPRD Lebong
“Seperti yang sudah-sudah, seperti perkara di Kesbangpol. Itu kita akan tutup. Tapi, itukan cukup besar ya..temuannya. Lebih kurang Rp 1,3 miliar. Kalau memang tidak full, besok pagi (Selasa,red), kita tingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Terkait penetapan tersangka sendiri, ia menuturkan bahwa hal tersebut berproses.
“Yang jelas, kalau sudah penyidikan, itu ranahnya sudah mau masuk ke penetapan tersangka,” demikian Imam. (red)