Kasi Intelijen Kejari Lebong Imam Hidayat SH MH saat menggelar press release, Selasa (23/2/2021)
fokusbengkulu,lebong – Kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai kurang lebih Rp 1,3 Miliar yang digarap Kejari Lebong masuk babak baru. Dugaan korupsi yang sebelumnya tahap penyelidikan (Lid) tersebut, kini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan (Dik).
Itu setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin-01/L.7.17/Fd.1/02/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
Dengan demikian, jaksa segera menetapkan tersangka. Lantas siapa yang akan terseret dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh para legislator itu ? Layak disimak.
Kasi Intelijen Kejari Lebong Imam Hidayat SH MH saat menggelar press release di halaman Kantor Kejari di jalur dua perkantoran Tubei, Selasa (23/2/2021) pagi mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan di lembaga wakil rakyat itu pada tahun 2016.
“Dan telah ada minimal dua alat bukti yang cukup untuk kita naikkan statusnya ke penyidikan,” beber Imam.
Penetapan tersangka, lanjut dia, selambat-lambatnya 30 hari ke depan. Dalam tahap penyidikan ini, meskipun pihak Setwan (Sekretariat Dewan) mengembalikan keseluruhan TGR Rp 1,3 miliar, tidak menggugurkan unsur pidana.
“Kalaupun dikembalikan penuh, itu akan jadi barang bukti yang akan kita sita,” katanya.
Baca juga : Dalami Soal Duit Rp 1,3 Miliar, Jaksa Cecar Mantan Pimpinan DPRD Lebong
Selanjutnya, Imam menegaskan bahwa tidak ada TGR yang disetorkan sampai dengan batas waktu (Deadline) yang telah ditetapkan yakni Senin (22/2/2021).
“Tidak ada pengembalian secara utuh dari OPD terkait,” ungkap dia lagi.
Ditanya apakah akan ada pemanggilan kembali saksi-saksi dari Setwan, termasuk mantan unsur pimpinan DPRD periode 2014-2019, Imam tidak menampik.
“Jika diperlukan penambahan keterangan dari saksi-saksi, tentu kita akan panggil lagi untuk dimintai keterangan. Kemungkinan pekan depan. Selain itu, kita juga akan melibatkan pihak BPKP untuk menghitung real kerugian negara,” tandas Imam. (wez)