fokusbengkulu,lebong – Perjalanan kasus mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 berinisial TREP yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD tahun 2016 semakin menarik untuk disimak. Setelah sebelumnya, politisi Partai NasDem tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong lantaran tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Teranyar, tersangka TREP kalah praperadilan. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lebong pada Senin (2/8/2021), hakim tunggal Jona Agusmen SH menyatakan menolak sepenuhnya permohonan dari pemohon.
Jona menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TREP oleh jaksa Pidsus Kejari Lebong selaku termohon sudah memenuhi unsur dan sah sesuai dengan undang-undang.
“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon sepenuhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Jona sembari mengetukkan palu.
Dalam sidang putusan, Jona mengatakan, terkait kerugian negara yang telah dikembalikan tersangka TREP, tidak menggugurkan pidana. Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi (Tipikor), pada Pasal 4 dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana.
“Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang,” sebutnya. Terkait ditolaknya permohonan praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Firnandes Maurisya SH MH mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut.
“Kita menghormati keputusan hakim pengadilan,” ungkapnya. Disinggung soal keberadaan tersangka TREP, Firnandes mengaku saat ini kliennya sedang berada di Jakarta.
“Klien kami masih berada di Jakarta. Untuk selanjutnya kami tinggal menunggu panggilan dari jaksa untuk proses selanjutnya,” kata Firnandes.
Di tempat terpisah, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa SH saat menyampaikan press rilis kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya masih terus mencari dan menelusuri keberadaan tersangka TREP.
“Kita intens koordinasi dengan tim wilayah, baik yang ada di Kejati maupun Kejagung terkait keberadaan TREP yang sudah kita tetapkan sebagai DPO,” beber Ronald. (red)