Warga Desa Nangai Tayau atas nama Yeni saat dikonfirmasi di halaman Kantor Kejari, Kamis (2/9/2021)
fokusbengkulu,lebong – Laporan warga Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen atas dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari DD tahun 2020 ke Kejari Lebong sepertinya menguap alias selesai begitu saja tanpa ada proses lebih lanjut. Kasi Intelijen Kejari Lebong Muhammad Zaki SH belum lama ini mengklaim, laporan tersebut tidak terbukti. Versi Zaki, setelah dilakukan cross check dan klarifikasi ke Kades Nangai Tayau Yesmenti dan para penerima, BLT telah disalurkan sesuai prosedur dan tidak disunat.
Terang saja, apa yang disampaikan Zaki memantik reaksi. Buntutnya, empat orang warga Desa Nangai Tayau mendatangi Kantor Kejari di jalur dua perkantoran Tubei, Kamis (2/9/2021). Saat dibincangi awak media, salah satu warga mengaku bernama Yeni, yang suaminya tercatat sebagai penerima BLT di Desa Nangai Tayau, membuat pengakuan mengejutkan.
Kata Yeni, kedatangan mereka juga ingin menanyakan terkait informasi yang diperoleh bahwa ada oknum jaksa di Kejari Lebong yang menerima duit Rp 20 juta agar kasus tersebut ditutup.
“Saya tanya kalau kami pernah dengar pak Zaki terima uang Rp 20 juta untuk menutup kasus kades yang kami laporkan, tapi kata pak Zaki itu tidak benar,” sebut Yeni. Dia mengaku, pada saat penyaluran BLT untuk enam bulan di tahun 2020, nominal yang ia terima hanya Rp 2,1 juta dari total yang seharusnya Rp 3,6 juta. Artinya, ada pemotongan yang cukup besar yakni Rp 1,5 juta.
“Saya ini kan korban. Saya sudah akui ada pemotongan. Makanya, saya berani melapor,” ucapnya. Terkait isu bahwa ada oknum jaksa di Seksi Intelijen menerima uang Rp 20 juta, Zaki membantah keras tudingan tersebut.
“Itu tidak benar. Silakan klarifikasi ke kadesnya,” tepis Zaki saat dikonfirmasi Kamis (2/9/2021) malam usai press rilis penahanan tersangka kasus korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong.
Dia mengatakan, laporan dugaan pemotongan BLT itu disampaikan oleh orang yang bukan tercatat sebagai penerima. Meski begitu, tambah dia, pihaknya tetap menindaklanjuti dengan mengklarifikasi ke kades dan para penerima. Hasilnya, penerima BLT mengaku bahwa nominal yang mereka dapat sudah sesuai alias cukup.
“Secara yuridis, tidak ditemukan adanya tindak pidana pemotongan. Awalnya, memang ada yang melapor soal pemotongan. Setelah kita klarifikasi, kita kumpulkan penerima di Kecamatan Amen, mereka mengaku menerima sesuai (Nominalnya cukup),” ungkap Zaki.
Awak media ini selanjutnya mencoba mengkonfirmasi dugaan suap itu ke Kades Nangai Tayau Yesmenti. Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, belum ada respons. Beberapa kali menghubungi nomor Handphone (Hp) yang biasa digunakannya, tidak dijawab. Pun demikian saat dikirim pesan via WhatsApp (WA), belum dibalas.(wez)