Polres Bengkulu Selatan menghadirkan tersangka IM dan MA saat press rilis baru-baru ini
fokusbengkulu,bengkuluselatan – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan berinisial IM alias Is dan bendahara MA kompak menilep dana pembangunan gedung praktik siswa di sekolah tersebut senilai Rp 578.548.968 juta dari jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Rp 1.836.000.000 pada Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kini, keduanya telah ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk kepentingan penyidikan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi DAK oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim.
“Kerugian negara Rp 578 juta lebih tersebut berdasarkan audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Bengkulu,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri S.IK MH saat menggelar press rilis, Selasa (2/11/2021).
Dia menjelaskan, DAK senilai Rp 1,8 miliar yang diterima oleh SMKN 5 Bengkulu Selatan adalah untuk dua item pekerjaan. Yakni pembangunan gedung praktik siswa dan bisnis sepeda motor (RPS TBSM) sebesar Rp. 918.000.000,- dan pembangunan gedung praktik siswa teknik audio video (RPS TAV) sebesar Rp. 918.000.000.
Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga kuat bersekongkol dalam menyelewengkan DAK hingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
“Pembangunan gedung ini dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah,” ujarnya. Kedua tersangka, tambah Kapolres, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain kedua tersangka, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara,” demikian Kapolres.(red)
Sumber : Tribratanewsbengkulu.com