Amaq Sinta, korban begal asal Desa Ganti Kecamatan Praya Timur. Foto : Antara/Akhyar

fokusbengkulu,nusatenggarabarat – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua orang pelaku begal yang hendak merampas sepeda motor miliknya di ruas jalan Desa Ganti pada Minggu (10/4/2022) lalu itu kini bisa menghirup udara bebas.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang juga pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4/2022).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. Kemudian setelah diambilalih, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Seperti diketahui, kasus Amaq Sinta ini viral di medsos pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan dua orang pelaku begal di Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Saat kejadian, Amaq Sinta yang menjadi sasaran begal empat orang pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, membela diri. Ia berhasil melumpuhkan dua orang pelaku. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.(red)

Sumber : tribratanewsbengkulu.com

Baja Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Respons Keluhan Warga, Carles Ronsen Cek Saluran Air

Rabu, 22 Mar 2023 11:14 WIB

fokusbengkulu,lebong – Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos merespons cepat keluhan warga Dusun II Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah...

Ketua DPRD Minta Disperkan Optimalkan Balai Pembibitan Ternak

Senin, 20 Mar 2023 10:55 WIB

fokusbengkulu,lebong -  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Carles Ronsen SSos melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke...

Musrenbang RKPD, Bupati Kopli Ansori Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

Senin, 20 Mar 2023 08:40 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah...

Askab Lebong Sukses Gelar Invitasi Sepak Bola Usia Dini, Bupati Beri Apresiasi

Sabtu, 18 Mar 2023 10:30 WIB

fokusbengkulu,lebong – Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Lebong sukses menggelar invitasi sepak bola usia dini di stadion Sport Center...

Jelang Peresmian Mal Pelayanan Publik, Pemkab BU Terima Kunjungan KemenPAN-RB

Kamis, 16 Mar 2023 07:09 WIB

fokusbengkulu,bengkuluutara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) terus berupaya mengejar progres pembangunan Mal Pelayan Publik...

Jatuh dari Pohon, Pria Paruh Baya di Lebong Meninggal

Rabu, 15 Mar 2023 06:56 WIB

fokusbengkulu,lebong – Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Daneu Liang Kecamatan Lebong Tengah pada Rabu...

Komit Tingkatkan Mutu dan Layanan Kesehatan, Bupati Kopli Ansori Terima Penghargaan UHC

Rabu, 15 Mar 2023 04:50 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong Kopli Ansori menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2023 dari Kementerian Koordinator...

Deltano, Figur Muda di Jajaran PW Muhammadiyah Bengkulu Periode 2022-2027

Minggu, 12 Mar 2023 09:42 WIB

fokusbengkulu,kotabengkulu - Musyawarah Wilayah ke-10 Muhammadiyah Bengkulu telah selesai digelar. Agenda besar itu dihelat di Kampus 4 Universitas...

Resmikan Gedung NICU PICU, Bupati Minta Nakes Layani Masyarakat Setulus Hati

Kamis, 9 Mar 2023 08:57 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi meresmikan gedung NICU (Neonatal...

Temui Konstituen, Anggota DPRD Lebong Jemput Aspirasi

Selasa, 7 Mar 2023 11:43 WIB

fokusbengkulu,lebong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Amen, Lebong...

%d blogger menyukai ini: