Amaq Sinta, korban begal asal Desa Ganti Kecamatan Praya Timur. Foto : Antara/Akhyar
fokusbengkulu,nusatenggarabarat – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua orang pelaku begal yang hendak merampas sepeda motor miliknya di ruas jalan Desa Ganti pada Minggu (10/4/2022) lalu itu kini bisa menghirup udara bebas.
Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang juga pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.
“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4/2022).
Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. Kemudian setelah diambilalih, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.
“Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Seperti diketahui, kasus Amaq Sinta ini viral di medsos pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan dua orang pelaku begal di Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Saat kejadian, Amaq Sinta yang menjadi sasaran begal empat orang pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, membela diri. Ia berhasil melumpuhkan dua orang pelaku. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.(red)
Sumber : tribratanewsbengkulu.com