Home / Kriminal / Sempat Ditetapkan sebagai Tersangka, Amaq Sinta Kini Bebas, Polisi Hentikan Kasusnya

Amaq Sinta, korban begal asal Desa Ganti Kecamatan Praya Timur. Foto : Antara/Akhyar

fokusbengkulu,nusatenggarabarat – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua orang pelaku begal yang hendak merampas sepeda motor miliknya di ruas jalan Desa Ganti pada Minggu (10/4/2022) lalu itu kini bisa menghirup udara bebas.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram yang juga pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4/2022).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. Kemudian setelah diambilalih, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus, disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Seperti diketahui, kasus Amaq Sinta ini viral di medsos pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan dua orang pelaku begal di Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Saat kejadian, Amaq Sinta yang menjadi sasaran begal empat orang pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, membela diri. Ia berhasil melumpuhkan dua orang pelaku. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.(red)

Sumber : tribratanewsbengkulu.com

Baja Juga

News Feed

Kata PLN Muara Aman Soal Lampu Sering Padam : Jaringan Diganggu Kalong

Senin, 14 Apr 2025 07:58 WIB

fokusbengkulu,lebong – Warga Kabupaten Lebong, khususnya di wilayah Kecamatan Lebong Utara, Amen dan Pinang Belapis, belakangan ini mengeluhkan...

Baru Dilantik, Pjs Kades Semelako Atas Terlibat Cekcok dengan Sekdes, Ini Pemicunya

Senin, 14 Apr 2025 07:10 WIB

fokusbengkulu,lebong – Ada-ada saja ulah Penjabat Sementara (Pjs) Kades Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Andreas Fernando SSos. Pria yang baru...

Bupati Lebong Lantik 66 Pjs Kades, Ini Pesannya

Jumat, 11 Apr 2025 05:53 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong H Azhari SH MH akhirnya melantik sebanyak 66 (Enam Puluh Enam) Penjabat Sementara (Pjs) Kades di Kabupaten...

Masak Besar Bersama Willie Salim di Bengkulu Sukses, Ribuan Warga Nikmati Makan Gratis

Rabu, 9 Apr 2025 08:21 WIB

fokusbengkulu,kotabengkulu – Acara masak besar atau dalam Bahasa Daerah Bengkulu disebut Bimbang Gedang, yang digelar Pemprov Bengkulu di halaman...

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Meringkus Pria yang 4niaya Anak Kandung hingga Te*4s

Jumat, 28 Mar 2025 07:54 WIB

fokusbengkulu,lebong - Gerak cepat Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong, membuahkan hasil. Tak sampai 24 jam pasca kejadian, Tim Macan Swarang...

Puluhan Masjid Terima Bantuan dari Bupati Azhari dan Wabup Bambang Selama Ramadan

Rabu, 26 Mar 2025 10:00 WIB

fokusbengkulu,lebong - Bupati Lebong H Azhari SH MH bersama Wakil Bupati (Wabup) Bambang Agus Suprabudi SSos MSi melaksanakan kegiatan Safari Ramadan...

Musrenbang RKPD 2025, Azhari – Bambang Prioritaskan Infrastruktur

Rabu, 26 Mar 2025 08:53 WIB

fokusbengkulu,lebong - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong kembali menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)...

Didampingi Bupati dan Wabup, Gubernur Tinjau Titik Longsor dan Jalan Rusak di Lebong

Minggu, 16 Mar 2025 11:54 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong H Azhari SH MH dan Wabup Bambang ASB SSos MSi menyambut dan mendampingi Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE...

Viral Warga Sungai Lisai Ditandu, Camat Akui dan Harapkan Peningkatan Jalan

Sabtu, 15 Mar 2025 10:46 WIB

fokusbengkulu,lebong – Video warga Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis yang diduga sakit dan ditandu menuju ke puskesmas untuk berobat,...

Terima Kunjungan Azhari-Bambang, Gubernur Helmi Pastikan Lebong Dapat Rp 18 M untuk Pembangunan Jalan

Jumat, 14 Mar 2025 08:35 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong H Azhari SH MH bersama Wakil Bupati (Wabup) Lebong Bambang ASB SSos MSi melaksanakan kunjungan ke Pemerintah...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)