fokusbengkulu,lebong – Sat Reskrim Polres Lebong berhasil membongkar jaringan judi jenis Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Lebong. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya emak-emak. Mereka adalah Me (39), warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah dan Yu (51) warga Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Kemudian, satu lagi pria paruh baya berinisial Ra (58) warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander SE dan Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim saat konferensi pers di Mapolres Lebong, Rabu (13/7/2022), menyebut, ketiga tersangka diamankan pada Jum’at (8/7/2022).
“Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Me ini diduga sebagai bandar. Sementara Yu dan Ra diduga sebagai pengepul,” ungkap Awilzan.
Selanjutnya, jebolan Akpol 2003 ini membeberkan kronologi penangkapan. Kata dia, bermula dari adanya informasi yang diperoleh jajaran Sat Reskrim bahwa akan ada transaksi judi Togel di seputaran Kelurahan Pasar Muara Aman pada Jum’at (8/7/2022) pagi. Bermodalkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Ra di depan salah satu toko di Kelurahan Pasar Muara Aman.
Tak mau terseret sendiri, saat diinterogasi, Ra mengakui bahwa potongan kertas pasangan Togel yang ada padanya akan ia serahkan kepada tersangka Yu. Personel selanjutnya bergerak di hari yang sama dan berhasil menangkap tersangka Yu di rumahnya sekira pukul 12.10 WIB. Saat diinterogasi, Yu pun ‘bernyanyi’. Yu menyebut, nomor togel yang diterimanya dari Ra, diserahkan ke Me.
“Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.40 WIB, kita mengamankan tersangka Me di rumahnya di Desa Semelako Atas,” ujar Awilzan.
Bersama ketiga tersangka, tambah Awilzan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa enam lembar potongan kertas yang berisikan nomor togel, uang tunai Rp 130.000, dua unit Handphone (Hp) merk Vivo warna merah beserta akun judi online di dalamnya, satu ATM BRI dan satu buku tabungan BRI.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” demikian Awilzan.(wez)