fokusbengkulu,kaur – Meski berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur pada 2021 lalu, pria berinsial GA sepertinya belum bisa konsen dalam menunaikan tugas. Pasalnya, GA kini berurusan dengan polisi karena diduga memalsukan ijazah Strata 1 (S1) yang ia lampirkan saat melengkapi berkas untuk bertarung pada Pilkades Tanjung Aur 2. Bahkan, GA terancam bui setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono kepada awak media menuturkan, setelah menerima laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu, Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, GA diduga kuat memalsukan dokumen.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara. Setelah semua dirasa cukup dan lengkap, kita menetapkan GA sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus tersebut. Pengembangan pun masih terus dilakukan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.
”Tentu tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Perkembangannya nanti kita infokan lagi,” singkat Kapolres.(red)