fokusbengkulu,lebong – Sebanyak lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong yang mengelola anggaran cukup besar, baik bersumber dari APBD maupun APBN, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam hal konsultasi dan pendampingan hukum. Langkah yang dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan meminimalisir potensi kerugian keuangan negara.
Kelima OPD yang menjalin kerja sama adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP), Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh masing-masing kepala OPD bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum dan disaksikan langsung Bupati Kopli Ansori, bertempat di gedung Tennis Indoor Kejari, Rabu (24/8/2022).
“Jadi, salah satu fungsi kami adalah di bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). Selain konsultasi hukum. Ada juga pendampingan hukum. Nah, inilah yang kita tuangkan dalam PKS hari ini,” kata Kajari ketika dikonfirmasi usai acara.
Ia membenarkan, pendampingan sekaligus konsultasi hukum merupakan salah satu upaya preventif agar OPD tidak salah langkah dalam mengelola anggaran. Baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Dengan adanya pendampingan, OPD diharapkan akan semakin mengerti mengenai aturan atau regulasi berkenaan dengan pelaksanaan anggaran itu sendiri.
“Seperti pelaksanaan proyek ataupun kegiatan-kegiatan yang didanai APBN atau APBD. Jadi, itu poinnya di situ. Nah, kita inikan sama-sama belajar. Negara memberikan tugas kepada kami, untuk memberikan pendampingan hukum,” tutur dia.
Menurutnya, penandatanganan PKS seperti ini bukanlah yang pertama. Hal serupa pernah dilaksanakan di tahun sebelumnya. Langkah yang diambil itu, versi Kajari, terbukti berdampak positif dalam upaya meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan keuangan negara.
Ia mencontohkan, tahun lalu ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (Rekanan) yang disarankan agar dihentikan lantaran progres pekerjaan belum signifikan menjelang akhir tahun. Hal tersebut ditindaklanjuti oleh OPD terkait yang kemudian mengambil langkah memutuskan kontrak dengan penyedia.
“Dan ini cukup efektif. Karena apa, kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyalahgunaan, itu akhirnya kan bisa teratasi,” tandasnya.
Diketahui, lima kepala OPD yang menandatangani PKS adalah Plt Kepala Dinas PUPRP Joni Prawinata MM, Plt Kepala Disperkan Hedi Parindo SE, Kepala Dinkes sekaligus Plt Direktur RSUD Rachman SKM M.Si dan Plt Kepala Dinas Dikbud Elvian Komar SAg.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Carles Ronsen SSos, Sekretaris Daerah H Mustarani Abidin SH M.Si dan segenap pejabat eselon lainnya. (wez)